Terbongkar! Pabrik Sajam Ilegal di Minut Edarkan Senjata Lewat Medsos
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 297
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Arie Prakoso menunjukkan barang bukti senjata tajam dan peralatan produksi yang disita dari tersangka IM dalam konferensi pers. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Jatanras berhasil membongkar praktik pembuatan sekaligus penjualan senjata tajam (sajam) ilegal yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Utara. Seorang pria berinisial IM (21) diamankan bersama puluhan barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi berbagai jenis senjata tajam siap edar.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah Polda Sulut memutus rantai peredaran senjata tajam ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal, seperti tawuran, penganiayaan, hingga kejahatan jalanan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Polda Sulut menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kompleks perumahan di Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan produksi senjata tajam yang dilakukan secara ilegal.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026), petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa pisau penikam, badik, panah wayer, serta sejumlah senjata tajam yang masih dalam tahap pengerjaan.
Polisi juga menyita alat produksi seperti pelat besi, mesin gergaji, palu, dan berbagai bahan baku lainnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Arie Prakoso menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun.
“Senjata tajam yang diproduksi dijual melalui media sosial dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah,” ujar Kompol Arie Prakoso dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan tersebut bukan hanya mengamankan seorang pelaku, tetapi juga memutus salah satu jalur distribusi senjata tajam ilegal yang berpotensi menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas di Sulawesi Utara.
Polda Sulut mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan, menyimpan maupun membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Warga juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat Call Center 110.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam rantai produksi maupun distribusi senjata tajam ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kompol Arie.
Secara investigatif, pengungkapan ini menunjukkan bahwa media sosial masih menjadi salah satu jalur pemasaran barang-barang ilegal yang sulit terdeteksi apabila tidak didukung informasi dari masyarakat.
Karena itu, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memutus peredaran senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk aksi kekerasan.
Atas perbuatannya, IM kini ditahan dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar