Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Enam Bulan Berjalan RT Oknum Sangadi Bolmong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Namun Belum Ditahan

Enam Bulan Berjalan RT Oknum Sangadi Bolmong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Namun Belum Ditahan

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
  • visibility 1.189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM — Laporan polisi telah bergulir sejak 3 Mei 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih enam bulan, oknum Sangadi berinisial RT alias Ricky, asal Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan pada 30 Oktober 2026.

Meski demikian, hingga Senin (2/11/2026), RT disebut masih beraktivitas di luar dan belum ditahan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan perkara oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Di tengah kekecewaan atas lamanya proses penanganan perkara, pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulut yang telah menetapkan RT sebagai tersangka.

Apresiasi tersebut diberikan meskipun proses penanganan perkara telah berjalan sekitar enam bulan sejak laporan polisi diajukan.

Namun, pihak keluarga berharap penetapan tersangka tersebut segera diikuti langkah hukum selanjutnya, termasuk penahanan apabila persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan telah terpenuhi.

Bagi keluarga korban, penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses hukum.

Akan tetapi, kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban juga diharapkan terus menjadi perhatian penyidik.

Berdasarkan informasi perkembangan perkara, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sulut melaksanakan gelar perkara pada Jumat dua pekan lalu.

Selanjutnya, penetapan RT sebagai tersangka diputuskan melalui gelar perkara berikutnya pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Meski telah berstatus tersangka, RT hingga Senin (2/11/2026) diketahui belum ditahan dan masih beraktivitas di luar.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban.

Mereka berharap proses penanganan perkara tidak kembali berlarut-larut dan tahapan penyidikan selanjutnya dapat berjalan dengan jelas sesuai prosedur hukum.

“Laporan polisi ini sudah masuk sejak tanggal 3 Mei 2026, tetapi proses gelar perkara dan penetapan tersangka memakan waktu yang sangat lama,” ungkap seorang warga yang mengetahui perkembangan perkara tersebut dan meminta namanya tidak disebutkan, Senin (2/11/2026) siang di Manado.

Warga tersebut juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap RT meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2026.

“Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat minggu lalu, yang bersangkutan sampai hari ini masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penahanan dari aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Rentang waktu sejak laporan diajukan pada Mei hingga penetapan tersangka pada akhir Oktober 2026 menjadi alasan pihak keluarga mengharapkan kepastian hukum yang lebih jelas.

Mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang dikaitkan dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak keluarga juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya tekanan terhadap korban maupun hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran proses pembuktian.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga berharap Kapolda Sulawesi Utara bersama Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk pertimbangan hukum terkait penahanan tersangka.

Pihak keluarga menegaskan bahwa apresiasi terhadap penetapan tersangka tetap diberikan.

Namun, mereka juga berharap proses hukum selanjutnya berjalan dengan tegas sesuai ketentuan, termasuk penahanan apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi.

Bagi keluarga, kepastian hukum bukan sekadar penetapan status tersangka, melainkan juga proses penanganan perkara yang memberikan perlindungan kepada korban dan menjamin hak semua pihak.

Konfirmasi ke Polda Sulut Belum Mendapat Respons

Di tengah pertanyaan mengenai perkembangan perkara, redaksi PRONews5.com telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Polda Sulawesi Utara.

Konfirmasi tertulis disampaikan kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., melalui Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol. Nonnie Sengkey.

Pesan konfirmasi dikirim melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan polisi Nomor LP/B/269/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 3 Mei 2026.

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan tiga pertanyaan utama.

Pertama, mengenai perkembangan perkara, termasuk pelaksanaan gelar perkara dan penetapan RT sebagai tersangka pada 30 Oktober 2026.

Kedua, mengenai status penahanan tersangka. Redaksi meminta kepastian apakah RT telah ditahan.

Jika belum, redaksi meminta penjelasan mengenai pertimbangan yuridis penyidik serta langkah selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.

Ketiga, mengenai tahapan penyidikan berikutnya, termasuk langkah yang dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat respons dari Kombes Pol. Nonnie Sengkey.

Redaksi juga belum menerima penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan perkara maupun status penahanan RT.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Swasembada Pangan di Era Prabowo Melalui Kolaborasi Daerah dan Dunia Usaha

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memuji kinerja tim pemerintahannya yang mampu mewujudkan swasembada beras nasional jauh lebih cepat dari target awal. Target yang sebelumnya dipatok empat tahun, nyatanya dapat dicapai hanya dalam waktu satu tahun. Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo saat berbicara di forum internasional World Economic Forum (WEF). Ia mengungkapkan bahwa produksi beras Indonesia […]

  • Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi terhadap Karhutla, Dorong Pelaku Dijerat “Terorisme Ekologi”

    Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi terhadap Karhutla, Dorong Pelaku Dijerat “Terorisme Ekologi”

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 375
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”. Kepala Negara menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi. Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas […]

  • Christy Manossoh Dilantik Jadi Lurah Kotamobagu Ini Janjinya

    Christy Manossoh Dilantik Jadi Lurah Kotamobagu Ini Janjinya

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 258
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Christy Manossoh resmi menjabat sebagai Lurah Kelurahan Kotamobagu setelah dilantik dan diambil sumpah dalam prosesi pelantikan pejabat struktural dan fungsional Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (7/9/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kotamobagu. Pengangkatan tersebut menandai dimulainya tanggung jawab baru Christy dalam memimpin pemerintahan kelurahan sekaligus menjalankan pelayanan kepada […]

  • Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Sindikat Narkoba Kalteng–Kalsel, Diduga Terafiliasi Internasional

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 359
    • 0Komentar

    KALIMANTAN, PRONews5.com — Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar dengan menyita 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir pil ekstasi dari seorang kurir jaringan antarprovinsi yang diduga terafiliasi dengan jaringan internasional. Pengungkapan kasus tersebut dinilai sebagai salah satu capaian terbesar di awal Ramadhan 2026. Barang bukti dengan total berat bersih sabu 29.944,33 […]

  • Kapolri Buka Muktamar Pemuda Persis, Soroti Ancaman Digital hingga Ajak Perkuat Persatuan Bangsa

    Kapolri Buka Muktamar Pemuda Persis, Soroti Ancaman Digital hingga Ajak Perkuat Persatuan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 281
    • 0Komentar

    BANDUNG|Pronews5.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya kolaborasi lintas elemen bangsa dalam menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat (kamtibmas), di tengah meningkatnya tantangan global dan ancaman kejahatan berbasis teknologi. Penegasan itu disampaikan saat Kapolri membuka Muktamar XIV Pemuda Persatuan Islam (PERSIS) di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2026). Dalam […]

  • Sekda Minahasa Resmi Buka Uji Kompetensi JPT Pratama, Tekankan Meritokrasi dan Integritas

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 435
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, secara resmi membuka Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, yang digelar di Four Points Hotel Manado, Jumat (9/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian strategis untuk memastikan kualitas, profesionalisme, dan kapabilitas pejabat pimpinan tinggi daerah. […]

expand_less