Terbongkar! Dirut BPR Prisma Dana Sebut Kredit Fiktif Rp30 M Diduga Digarap Mantan Direksi
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
- visibility 756
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Utama PT BPR Prisma Dana, Esthyany T.A. Danakusumah (tengah), saat memberikan keterangan kepada media terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp30 miliar, didampingi jajaran manajemen dalam pertemuan di Manado. (Foto: ist/Vic)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO | PRONews5.com — Dugaan kredit fiktif senilai Rp30 miliar mengguncang internal PT BPR Prisma Dana dan memicu kekhawatiran nasabah. Indikasi awal mengarah pada keterlibatan oknum mantan direksi yang diduga memiliki peran dalam proses penyaluran kredit bermasalah tersebut.
Direktur Utama PT BPR Prisma Dana, Esthyany T.A. Danakusumah, menegaskan bahwa manajemen saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh sekaligus menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Saat ini kami fokus melakukan perbaikan bertahap guna memperkuat kondisi keuangan dan operasional bank.
Komitmen kami jelas, menjaga kepercayaan nasabah dan bertanggung jawab terhadap dana masyarakat,” ujar Esthyany.
Ia menambahkan, direksi tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak pemegang saham agar segera membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Desakan itu muncul setelah indikasi kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik kredit fiktif ini diduga tidak berdiri sendiri.
Sumber internal pemegang saham mengungkap adanya pihak yang memiliki kendali kuat dalam proses penyaluran kredit, namun tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
“Dugaan sementara, ada dua pihak yang mengatur dan mengendalikan secara sepihak tanpa mengikuti aturan BPR,” ungkap sumber tersebut di kawasan Megamas, Manado.
Nama yang mencuat adalah mantan Direktur Pemasaran berinisial SS (Silvester Senduk) serta seorang notaris berinisial KP (Kristian).
Keduanya diduga terlibat dalam skema kredit fiktif, termasuk dugaan mark up biaya notaris yang memperbesar potensi kerugian perusahaan.
“Bukan hanya kredit fiktif. Ada juga dugaan mark up biaya notaris yang melibatkan pihak yang sama,” tambah sumber tersebut.
Jika ditelusuri, pola dugaan ini mengarah pada manipulasi dokumen kredit, rekayasa debitur, hingga persetujuan internal yang tidak melalui mekanisme standar.
Kondisi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal BPR.
Keterlibatan pihak internal apabila terbukti menunjukkan potensi moral hazard dalam tata kelola perusahaan, termasuk kemungkinan konflik kepentingan antara pejabat bank dan pihak eksternal.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan OJK dalam mendeteksi anomali kredit di sektor BPR.
Jika tidak ditangani secara cepat dan transparan, risiko penarikan dana besar-besaran (rush) dapat menjadi ancaman terhadap stabilitas operasional bank.
Manajemen PT BPR Prisma Dana menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan regulator dan aparat penegak hukum.
Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menjadi dasar pembenahan tata kelola ke depan.
- Penulis: (**/VIC)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar