Akun Facebook Palsu Marak Serang Tokoh Sulut, Polisi Diminta Buru Pelaku
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- visibility 467
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: Ilustrasi PRONEWS5.COM)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Maraknya akun palsu yang memposting foto dan identitas seseorang tanpa izin di media sosial kian meresahkan. Tokoh masyarakat Sulawesi Utara, Hanny Meruntu, mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas memburu pelaku, menyusul sejumlah kasus yang mulai viral dan merugikan pihak tertentu.
Fenomena ini mencuat setelah beredarnya unggahan dari akun palsu yang mencatut foto mantan Wakil Wali Kota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan (SAS), yang juga diketahui sebagai Sekretaris PSI Sulawesi Utara. Unggahan tersebut viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari publik.
Saat dikonfirmasi, SAS mengaku heran dengan tindakan akun tersebut yang dinilainya telah melanggar privasi.
“Saya juga bingung, privasi orang kok sembarang diposting. Kalau akun aslinya jelas, bisa kita laporkan ke polisi,” ujar SAS, Jumat (17/4/2026).
Ia pun memilih menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum dan nilai-nilai keadilan. “Biarlah nanti Tuhan yang membalas,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah warga turut memberikan dukungan kepada SAS di kolom komentar unggahan yang beredar. Mereka menilai aksi akun palsu tersebut dilatarbelakangi rasa iri.
“Mereka ini sebetulnya iri dengan Ibu SAS. Maju terus, teruslah berkarya untuk masyarakat Sulut,” tulis beberapa warga dalam komentar di media sosial.
Tak hanya itu, kasus serupa juga dialami oleh praktisi hukum Marcel Wewengkang. Foto dirinya diposting oleh akun Facebook yang diduga palsu tanpa izin, memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan identitas di ruang digital.
“Yang posting itu akun palsu. Saya tidak bisa berbuat banyak. Tinggal terserah polisi mau memburu akun palsu ini,” ujar Marcel saat dikonfirmasi, Jumat (17/4).
Menurut Hanny Meruntu, maraknya akun palsu ini bukan sekadar persoalan etika digital, tetapi sudah masuk ranah hukum yang serius karena berpotensi merusak nama baik, mencemarkan reputasi, bahkan memicu konflik sosial.
Secara hukum, tindakan memposting seseorang di media sosial tanpa dasar yang jelas dapat berujung pada sanksi pidana.
Dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perbuatan yang mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, maupun penghinaan dapat dijerat Pasal 27 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, jika konten yang diunggah mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman lebih berat, bahkan hingga 6 tahun penjara.
Tidak hanya itu, penyebaran foto atau data pribadi tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi atau doxing yang berpotensi digugat secara pidana maupun perdata.
Fenomena ini umumnya termasuk dalam kategori delik aduan, di mana proses hukum dapat dimulai berdasarkan laporan korban.
Namun, dalam praktiknya, jika kasus sudah memasuki tahap penyidikan lanjutan, pencabutan laporan tidak selalu menghentikan proses hukum secara otomatis.
Hanny Meruntu menegaskan, aparat penegak hukum harus hadir memberikan rasa aman di ruang digital dengan menindak tegas pelaku akun palsu yang meresahkan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal individu, tapi sudah menyangkut keamanan dan kepercayaan publik di media sosial. Polisi harus serius menanganinya,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memastikan kebenaran informasi sebelum memposting, serta menghindari penyebaran konten yang berpotensi merugikan orang lain.
Kasus maraknya akun palsu ini menjadi peringatan keras bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Penegakan hukum yang tegas serta literasi digital masyarakat menjadi kunci untuk menekan penyalahgunaan media sosial yang kian tak terkendali.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar