Waduh! WNA China Diduga Beroperasi di Lokasi PETI Kinali Tanoyan Selatan
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
- visibility 424
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONews5.com – Dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kinali, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai mencuat. Informasi yang dihimpun menyebut para WNA tersebut diduga telah beroperasi di lokasi tambang ilegal dan bahkan membangun fasilitas pengolahan emas.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, para WNA itu diduga difasilitasi oleh beberapa oknum masyarakat setempat untuk masuk dan beraktivitas di kawasan PETI Kinali.
“Para WNA ini sudah mendirikan pabrik tong pengolahan emas di lokasi tambang Kinali. Mereka juga ditampung oleh beberapa oknum tokoh masyarakat di desa ini,” ungkap seorang warga kepada PRONews5.com, Sabtu (27/6/2026).
Jika informasi tersebut benar, keberadaan WNA di kawasan pertambangan ilegal bukan hanya memunculkan persoalan pelanggaran pertambangan, tetapi juga membuka dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian apabila mereka masuk dan bekerja tanpa prosedur maupun izin yang sah.
Hingga kini belum diketahui secara pasti berapa jumlah WNA yang diduga berada di lokasi tambang tersebut maupun status dokumen keimigrasian mereka. Namun, informasi itu telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat Desa Tanoyan Selatan.
Dikonfirmasi terpisah, Sangadi Tanoyan Selatan, Urip Detu, mengaku baru mendengar kabar tersebut dari masyarakat dan belum memperoleh laporan resmi.
“Sempat saya dengar dari cerita masyarakat, tetapi saya belum melakukan pengecekan apakah benar atau tidak, karena belum ada yang datang melapor kepada saya mengenai keberadaan para WNA itu,” ujar Urip.
Ia menegaskan pemerintah desa tidak akan mentoleransi apabila benar terdapat WNA yang masuk ke wilayahnya tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
“Kalau itu benar, saya selaku pemerintah desa akan memanggil oknum masyarakat yang membawa para WNA tersebut untuk dimintai penjelasan. Mereka seharusnya melapor kepada pemerintah desa, bukan memasukkan orang asing secara diam-diam,” tegasnya.
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, instansi pertambangan, dan pihak imigrasi.
Selain menelusuri dugaan aktivitas pertambangan ilegal, aparat juga diharapkan mengusut legalitas keberadaan para WNA, pihak yang memfasilitasi mereka, serta kemungkinan adanya jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI di kawasan Kinali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi maupun aparat kepolisian terkait dugaan keberadaan WNA China di lokasi pertambangan emas tanpa izin tersebut.
[**/NOX]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar