Sebelum Berstatus Tersangka, Dadan Cs Masih Dapat Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih dari BGN
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 294
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kolase unggahan resmi Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya atas dedikasi dan kepemimpinan mereka. (Foto. BGN/Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Unggahan apresiasi yang dipublikasikan akun resmi Badan Gizi Nasional (BGN) kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, kini menjadi sorotan publik setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan PRONews5.com, Minggu (7/6/2026), unggahan yang dipublikasikan sekitar empat hari sebelum penetapan tersangka itu berisi ucapan terima kasih dan apresiasi atas kepemimpinan, pengabdian, serta dedikasi ketiganya selama memimpin lembaga yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program MBG.
Dalam unggahan tersebut, BGN menyampaikan “apresiasi tertinggi dan terima kasih yang mendalam” kepada Dadan Hindayana yang menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Mei 2026, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN periode Oktober 2024 hingga Mei 2026, serta Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya yang menjabat Wakil Kepala BGN periode September 2025 hingga Mei 2026.
BGN bahkan menyebut ketiganya telah memberikan kepemimpinan, kerja keras, dan dedikasi luar biasa dalam meletakkan fondasi program pemenuhan gizi nasional di Indonesia.
Namun situasi berubah drastis. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025–2026.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring penyidik menuju mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman, mengungkap penyidik menemukan dugaan pengaturan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka.
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka tetap dinyatakan lolos menjadi mitra Program MBG meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Proses verifikasi mitra diduga dimanipulasi sehingga yayasan tertentu memperoleh akses untuk menjalankan program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kejagung menduga yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh keuntungan dan insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program serta berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat dugaan penggelembungan harga (mark up).
Beberapa proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, lebih dari 31 ribu unit tablet, 32 ribu pasang sepatu, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menduga sejumlah pengadaan tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan utama Program MBG dan berpotensi digunakan sebagai sarana penyimpangan anggaran.
Perubahan status dari menerima penghormatan institusi menjadi tersangka korupsi hanya dalam hitungan hari memicu beragam reaksi di media sosial.
Banyak warganet mempertanyakan unggahan apresiasi yang masih terpampang di akun resmi BGN di tengah proses hukum yang kini menjerat para mantan pimpinan lembaga tersebut.
Hingga berita ini ditulis, unggahan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya masih dapat ditemukan di media sosial resmi BGN dan terus menuai komentar dari publik.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berkembang.
Penyidik saat ini masih menghitung total kerugian negara, menelusuri aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.
[**/Frank]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar