Polri Bongkar Brankas Rp543 Miliar, Jejak Korupsi Raksasa Mulai Terkuak
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 284
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Kortastipidkor Polri mengamankan barang bukti hasil penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dan TPPU di wilayah Jabodetabek, Rabu (8/7/2026). Foto: Dok
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar brankas rahasia berisi uang tunai berbagai mata uang asing dan emas batangan dalam operasi penggeledahan serentak di 12 lokasi di wilayah Jabodetabek, Rabu (8/7/2026).
Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan melampaui Rp543 miliar, menjadikannya salah satu penyitaan terbesar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam beberapa tahun terakhir.
Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari joint investigation yang menyasar tiga klaster perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, pengembangan perkara korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyelesaian utang-piutang antara PT CBS dan PT KNI.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan pengusutan perkara dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden agar penanganan kasus-kasus korupsi bernilai besar dipercepat.
“Polri melalui Kortastipidkor terus melaksanakan penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia,” ujar Totok saat memimpin penggeledahan.
Tiga Perkara Besar Diselidiki
Penyidik memfokuskan penyelidikan pada tiga dugaan kejahatan yang memiliki nilai kerugian negara sangat besar.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun.
Klaster kedua merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya yang terjadi dalam rentang 2020 hingga 2025.
Sementara klaster ketiga menyangkut dugaan pencucian uang melalui transaksi penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI yang kini tengah ditelusuri aliran dananya.
Brankas Rahasia Berisi Emas dan Valas
Dalam penggeledahan di kawasan Cipete, tepatnya di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp67,2 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, rupiah tunai, serta puluhan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sementara di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, tim gabungan menemukan kompartemen rahasia yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, belasan juta dolar Singapura, serta uang tunai rupiah. Nilai keseluruhan aset yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penyidik menduga aset-aset tersebut merupakan bagian dari hasil kejahatan yang sengaja disembunyikan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
Penggeledahan Serentak di 12 Titik
Operasi dilakukan secara serentak di sedikitnya 12 lokasi strategis yang tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Bogor.
Lokasi yang digeledah meliputi sejumlah kantor perusahaan, apartemen, rumah saksi maupun pihak yang sedang didalami keterangannya, termasuk kantor PT CBS, PT KNI, PT PML, grup usaha DMG/CP, Apartemen Pacific Place, rumah di Serpong, Kuningan, Gandaria, hingga Sentul City.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama periode 2020–2025.
Penyidik kini berkoordinasi dengan BPK dan PPATK guna menelusuri asal-usul aset, memetakan aliran dana, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
Polri juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti, menghambat penyidikan, atau menghalangi proses hukum dapat dijerat dengan ketentuan mengenai obstruction of justice sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan tiga perkara besar tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar