Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Pimpin Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU Matali, Mafia Solar Jadi Sasaran
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
- visibility 258
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi bersama personel Tipidter memeriksa QR Code dan STNK kendaraan saat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Matali, Kotamobagu Timur, Senin (15/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) itu bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan, mencegah praktik penimbunan, serta menekan potensi penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat maupun truk pengguna Biosolar dan Pertalite. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data QR Code pada aplikasi Subsidi Tepat MyPertamina dengan identitas kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pelaku penimbunan maupun pelangsir ilegal.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan normal, mencegah aksi penimbunan, serta mengantisipasi antrean panjang akibat penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ahmad Waafi.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan QR Code, termasuk dugaan kloning atau penggunaan data kendaraan yang tidak sesuai, menjadi salah satu modus yang kerap digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi secara berlebihan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kelangkaan stok di lapangan dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, antrean panjang yang terjadi akibat praktik penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat menghambat aktivitas transportasi dan distribusi logistik, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat.
Melalui pengawasan intensif ini, Satreskrim Polres Kotamobagu berkomitmen mempersempit ruang gerak mafia BBM bersubsidi sekaligus menjaga ketersediaan pasokan bagi sektor transportasi, usaha kecil, dan masyarakat penerima manfaat.
Polres Kotamobagu juga mengingatkan pengelola SPBU agar meningkatkan pengawasan internal dan tidak memberikan ruang bagi praktik pelangsiran maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Kepolisian menegaskan bahwa pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Langkah pengawasan yang dilakukan Satreskrim Polres Kotamobagu ini diharapkan mampu menciptakan distribusi BBM bersubsidi yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan subsidi energi yang menjadi hak masyarakat.
[**/NOX]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar