Kebun Raya Ratatotok Warisan Tambang yang Kini Dihadang Ancaman PETI
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- visibility 94
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MITRA, PRONEWS5.COM — Kawasan bekas tambang emas Bukit Mesel di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, menyimpan perjalanan panjang dari kawasan eksploitasi mineral menjadi hamparan hutan hijau yang diperuntukkan bagi konservasi, penelitian, pendidikan dan pariwisata.
Kawasan yang dikenal sebagai Kebun Raya Megawati Soekarnoputri itu memiliki luas sekitar 221 hektare. Sebelum berubah menjadi kawasan hijau, lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah operasi PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR), perusahaan tambang emas yang mengakhiri kegiatan operasionalnya di Ratatotok pada 2004.
Jejak pertambangan kemudian tidak serta-merta hilang. Setelah proses reklamasi, kawasan yang pernah menjadi lokasi eksploitasi emas itu kembali menghadapi tekanan berupa aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin di sejumlah titik sekitar Ratatotok.
Sejumlah laporan masyarakat pada 2026 bahkan menyebut aktivitas PETI masih berlangsung di beberapa lokasi seperti Gunung Botak, Nibong dan Alason.
Bukit Mesel memiliki sejarah panjang dalam industri pertambangan emas. PTNMR mulai mengembangkan kegiatan pertambangan di Ratatotok dan kemudian menghentikan operasi tambangnya pada 2004.
Setelah kegiatan pertambangan berakhir, dilakukan proses reklamasi dan revegetasi. Berdasarkan catatan ANTARA, reklamasi kawasan berlangsung hingga 2010 dan penyerahan kembali areal pinjam pakai kepada Pemerintah Republik Indonesia dilakukan pada Januari 2011 setelah adanya keputusan pengakhiran pinjam pakai kawasan hutan.
Hasil reklamasi tersebut kemudian mengubah wajah Bukit Mesel. Kawasan yang sebelumnya identik dengan aktivitas tambang berubah menjadi bentang alam hijau dengan berbagai jenis tanaman.
Catatan penilaian reklamasi yang dikutip ANTARA menyebut tingkat keberhasilan reklamasi hutan PTNMR di Ratatotok mencapai 93 persen, di atas standar kategori baik yang saat itu ditetapkan pemerintah sebesar 80 persen.
Dengan demikian, kawasan ini bukan sekadar bekas tambang yang ditinggalkan. Ia menjadi contoh perubahan fungsi lahan pascatambang menjadi kawasan yang memiliki kepentingan konservasi dan pemanfaatan nonpertambangan.
Persoalan muncul ketika aktivitas pertambangan rakyat kembali berkembang di wilayah Ratatotok.
Laporan mengenai aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut bukan persoalan baru.
Kajian dan laporan jurnalistik sebelumnya mencatat adanya aktivitas penambangan rakyat di sekitar Bukit Mesel, termasuk klaim dari sebagian penambang bahwa lokasi yang mereka garap berada di luar kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Di sisi lain, terdapat pula laporan mengenai aktivitas pertambangan di dalam kawasan yang semestinya dilindungi.
Perbedaan klaim mengenai batas wilayah tersebut menjadi salah satu persoalan penting yang perlu dijawab secara terbuka.
Sebab, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya aktivitas penambangan, melainkan di mana tepatnya aktivitas tersebut berlangsung dan apakah lokasi itu berada dalam kawasan yang dilindungi atau di luar batas kebun raya.
Kepastian batas kawasan menjadi penting karena status dan peruntukannya berbeda.
Aktivitas pertambangan di luar kawasan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku, sementara aktivitas yang merusak kawasan konservasi atau kawasan yang memiliki fungsi perlindungan dapat berhadapan dengan ketentuan hukum lainnya.
Pada masa pemerintahan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, pemerintah daerah pernah mengambil sikap tegas terhadap aktivitas penambangan di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Dalam penertiban pada September 2020, Sumendap menegaskan masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang diperbolehkan, tetapi tidak memasuki kawasan kebun raya.
Pemerintah daerah saat itu juga turun bersama unsur Forkopimda untuk memastikan penertiban berlangsung di lapangan.
Sikap tersebut menunjukkan adanya garis kebijakan yang membedakan antara persoalan mata pencaharian masyarakat dan perlindungan kawasan.
Artinya, pemerintah tidak semata-mata berhadapan dengan masyarakat penambang, tetapi juga harus memastikan kawasan hasil reklamasi tidak kembali berubah menjadi lokasi eksploitasi yang merusak fungsi lingkungan.
Pada September 2026, laporan masyarakat kembali menyebut adanya aktivitas PETI di sejumlah titik di Ratatotok, antara lain Gunung Botak, Nibong dan Alason.
Warga bahkan mengaku melihat sejumlah alat berat beroperasi di lokasi. Informasi tersebut telah di beritakan disejumlah media lokal.
Karena itu, persoalan yang kini penting untuk dibuka bukan sekadar siapa yang menambang, tetapi juga siapa yang mengawasi kawasan, bagaimana batas Kebun Raya Megawati Soekarnoputri ditetapkan di lapangan, serta apakah setiap aktivitas tambang yang dilaporkan benar-benar berada di luar atau justru memasuki kawasan yang dilindungi.
Pertanyaan tersebut penting karena kawasan ini telah melalui proses reklamasi panjang. Jika area yang sudah dipulihkan kembali rusak akibat aktivitas pertambangan, maka tujuan reklamasi dan fungsi kawasan pascatambang berpotensi kehilangan makna.
Kebun Raya Megawati Soekarnoputri memiliki fungsi yang lebih luas dibanding sekadar kawasan hijau.
Kawasan tersebut dirancang memberikan manfaat dalam konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan, pariwisata dan jasa lingkungan.
Di sisi lain, Ratatotok juga memiliki sejarah panjang sebagai kawasan pertambangan dan sebagian masyarakat menggantungkan penghidupan pada aktivitas pertambangan rakyat.
Di sinilah persoalannya menjadi kompleks.
Negara harus menjaga kawasan hasil reklamasi sekaligus menghadapi realitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Jalan keluarnya bukan dengan membiarkan kawasan dilanggar, tetapi memastikan lokasi yang boleh ditambang memiliki kepastian hukum, sedangkan kawasan yang telah ditetapkan untuk fungsi konservasi benar-benar mendapatkan perlindungan.
Bukit Mesel pernah menjadi kawasan yang dieksploitasi untuk mendapatkan emas. Setelah tambang berakhir, kawasan itu dipulihkan melalui proses reklamasi dan dikembalikan kepada pemerintah pada 2011.
Kini, tantangannya berbeda.
Yang harus dijaga bukan lagi produksi emas, melainkan hasil pemulihan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin di sekitar atau bahkan memasuki kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, maka verifikasi lapangan, penegasan batas kawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting yang harus dilakukan secara terbuka.
Sebab, Bukit Mesel bukan hanya cerita tentang emas yang pernah diambil dari perut bumi.
Kawasan itu juga menjadi cerita tentang bagaimana lahan bekas tambang dikembalikan menjadi hutan dan bagaimana negara mempertahankan hasil pemulihan tersebut untuk generasi berikutnya.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar