Polda Sulut Bongkar Sindikat Scam Eks Kamboja Raup Rp1 Miliar
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
- visibility 231
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo bersama jajaran saat memaparkan pengungkapan kasus dugaan penipuan daring bermodus love scamming dan investasi bodong di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara membongkar dugaan sindikat penipuan daring yang memadukan manipulasi hubungan asmara (love scamming) dengan investasi fiktif.
Empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut ditangkap setelah menjalankan aksinya di Sulawesi Utara sejak Juli 2026, dengan total keuntungan kejahatan yang disebut mencapai Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).
Ia didampingi Kasubdit Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulut AKBP Peter Gosal.
Empat tersangka masing-masing berinisial DW, yang diduga berperan sebagai pengendali utama; BS sebagai administrator operasional; MP sebagai pengelola akun untuk membangun manipulasi di ruang digital; serta RL yang bertugas menarik dana hasil kejahatan.
Menurut keterangan kepolisian, mereka merupakan mantan pekerja jaringan penipuan daring di Poipet, Kamboja.
Salah satu korban yang mengalami kerugian terbesar adalah perempuan berinisial JSZ.
Korban diduga terjerat hubungan asmara palsu sebelum diarahkan untuk menanamkan uang dalam skema investasi fiktif.
Akibat rangkaian tersebut, JSZ dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp850.180.000.
Kombes Pol FX Winardi Prabowo menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban pada 15 September 2026.
Dari hasil penelusuran, penyidik mengungkap pola kejahatan yang diduga dirancang secara sistematis dengan pembagian tugas di antara para tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, DW disebut menggunakan akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit” untuk mendekati calon korban.
Pelaku membangun komunikasi secara intensif hingga tercipta kedekatan emosional yang membuat korban percaya terhadap identitas dan niat baik sosok yang dikenalnya di dunia maya.
Untuk memperkuat penyamaran, pelaku diduga melakukan panggilan video dengan memanfaatkan rekaman visual orang lain sambil menyesuaikan suara dan percakapan.
Strategi tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa hubungan yang dibangun merupakan hubungan nyata.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, pembicaraan kemudian diarahkan pada peluang memperoleh keuntungan melalui aktivitas digital berupa pemberian bonus dari tugas menonton drama pendek menggunakan aplikasi Melolo.
Korban selanjutnya diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai administrator PT BTC.
Berdasarkan keterangan polisi, identitas administrator tersebut diduga merupakan bagian dari skenario penipuan yang dikendalikan oleh BS.
Pada tahap awal, korban ditawari paket dengan nilai setoran relatif kecil, yakni Rp35.000 dan Rp370.000.
Dana tersebut kemudian dikembalikan bersama keuntungan yang dijanjikan sehingga korban memperoleh kesan bahwa aktivitas tersebut benar-benar menghasilkan uang.
Setelah korban semakin percaya, pelaku diduga meningkatkan nilai transaksi dengan menawarkan paket tugas yang mensyaratkan deposit sebesar Rp95.780.000.
Korban juga dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “007VIP MEMBER 95780K”.
Di dalam grup tersebut, BS disebut mengendalikan tiga akun administrator fiktif, sedangkan MP mengoperasikan empat akun anggota palsu.
Akun-akun tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan bukti transfer yang telah direkayasa guna membentuk persepsi bahwa anggota lain berhasil memperoleh keuntungan.
Pola ini diduga dirancang untuk menciptakan tekanan psikologis sekaligus mendorong korban terus menyetorkan uang.
Melalui pendekatan bertahap tersebut, korban akhirnya melakukan 15 kali transaksi ke rekening penampung di Bank Jago. Total kerugian yang dialami JSZ mencapai Rp850.180.000.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana pendekatan emosional dan rekayasa interaksi digital diduga dimanfaatkan untuk menghilangkan kewaspadaan korban sebelum diarahkan pada transaksi bernilai besar.
Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas penipuan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, uang yang masuk ke rekening penampung ditarik secara tunai melalui sejumlah agen BRILink di wilayah Ratatotok.
DW dan RL disebut terlibat dalam penarikan dana tersebut.
Uang yang diperoleh kemudian diduga digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, barang elektronik, serta membiayai kegiatan bersenang-senang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima unit sepeda motor yang terdiri atas Honda Vario dan CRF 150, sejumlah perangkat komputer dan PC, delapan unit telepon pintar, satu unit iPad 11, serta sejumlah dokumen transaksi.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara dan penelusuran dugaan hasil kejahatan.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama apabila kedekatan tersebut disertai tawaran investasi atau janji keuntungan dalam waktu singkat.
Menurut dia, jaringan penipuan semacam ini dapat mengeksploitasi kepercayaan, empati, dan harapan seseorang untuk membangun hubungan maupun memperoleh penghasilan.
Ia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor kepada kepolisian dan tidak membiarkan rasa malu atau takut terhadap penilaian lingkungan menghambat proses hukum.
Masyarakat disarankan menyimpan bukti percakapan, identitas akun, nomor rekening, serta riwayat transaksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan. Informasi tersebut dapat membantu aparat melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa penipuan digital tidak selalu diawali dengan tawaran investasi secara langsung. Dalam sejumlah modus, pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional untuk mendapatkan kepercayaan, sebelum mengarahkan korban pada transaksi keuangan yang berisiko.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar