Proyek Lapangan Dana Desa Kopandakan Satu Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal, Terancam Sanksi Pidana
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 216
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi/Nox)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU|PRONews5.com – Proyek pembangunan fasilitas lapangan olahraga di Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, yang dibiayai melalui Dana Desa (DD), diduga menggunakan material pasir dan batu (sirtu) yang berasal dari aktivitas penambangan galian C tanpa izin.
Material tersebut diduga diambil dari aliran Sungai Ongkag di wilayah Desa Kopandakan Satu dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Jika terbukti berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, penggunaan material tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa volume material yang digunakan dalam proyek tersebut cukup besar.
“Kurang lebih sekitar 430 dump truck material telah dihamparkan di lokasi lapangan olahraga,” ungkapnya kepada wartawan.
Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek yang bersumber dari keuangan negara itu mendapat sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi.
Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Resmol Maikel, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kotamobagu, untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Jika dugaan ini benar, maka ada potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penggunaan atau pembelian material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan hukum yang harus ditindaklanjuti,” tegas Resmol.
Ia menilai penggunaan material hasil tambang ilegal dalam proyek pemerintah tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Sangadi (Kepala Desa) Kopandakan Satu, Suharto Mokolanot, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, mengakui bahwa material yang digunakan dalam proyek perbaikan lapangan olahraga tersebut diambil dari sungai setempat.
“Iya, memang benar diambil dari sungai,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi teknis terkait mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Minerba, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang sah.
[**/NOX]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar