Jaringan Judi Togel Oldi Budo di Minahasa Menggurita, Ancaman Pidana 10 Tahun Mengintai
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi jaringan judi togel yang diduga semakin menggurita di wilayah Kabupaten Minahasa. Foto: Ilustrasi/PRONEWS5.COM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, PRONEWS5.COM — Sepak terjang sindikat judi toto gelap (togel) yang ditengarai dikendalikan sosok berinisial OS alias Oldi Budo di wilayah hukum Polres Minahasa berada di ujung tanduk.
Praktik haram yang nekat mengadu nasib dengan hukum demi meraup omzet miliaran rupiah ini bersiap menghantam dinding tebal Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta ancaman melayang dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aparat penegak hukum (APH) tak lagi membidik kroco atau kaki tangan di lapangan.
Fokus kini tertuju pada skema penindakan terukur untuk meruntuhkan takhta kerajaan bisnis gelap tersebut hingga ke akarnya.
Investigasi mendalam tim PRONEWS5.COM membongkar pola operasional sindikat yang bergerak secara klandestin dan terstruktur.
Berpusat dari Tondano Barat, gurita jaringan ini menyebar tajam hingga ke pelosok Kecamatan Kawangkoan dan pesisir pantai timur Minahasa.
Dalam sehari, jaringan ini “memerah” kantong masyarakat kelas bawah hingga tiga kali putaran mengikuti pasaran Sydney (13.50 WIB), Singapore (17.45 WIB), dan Hongkong (23.00 WIB).
Profit ratusan juta per putaran yang terakumulasi menjadi miliaran rupiah tiap bulan tersebut berdiri di atas nestapa ekonomi warga lokal yang terperangkap angan-angan manis kemenangan.
“Mereka pikir operasional senyap ini aman dari radar. Padahal seluruh mata rantai mulai dari perekap, koordinator lapangan (korlap), sampai penampung dana utama sudah terpetakan penuh,” ungkap sumber internal media ini saat ditemui di kawasan kuliner Tondano, Rabu (30/9/2026).
Ancaman pidana bagi siapapun yang masuk dalam lingkaran hitam ini sangat serius.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juncto Pasal 303 KUHP, para bandar dan pengedar terancam sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda puluhan juta rupiah.
Sementara itu, warga yang tergiur menjadi pemasang juga dibayangi Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman bui hingga 4 tahun.
Garis tegasnya jelas: tidak ada safe zone, baik bagi pemain eceran maupun bos besar.
Pukulan terberat menanti sang aktor intelektual. Penyidik berbekal instrumen UU TPPU siap melacak seluruh lalu lintas keuangan, alur rekap, hingga alokasi rekening.
Imbasnya, seluruh aset mulai dari properti, kendaraan, hingga simpanan bank yang terafiliasi dengan uang hasil judi berpotensi disita habis oleh negara.
Resah dengan dampak sosial yang ditimbulkan, elemen masyarakat dan para pemikir di Tondano mendesak jajaran Polres Minahasa di bawah komando Kapolres AKBP Steven Simbar untuk menyapu bersih kasus 303 ini tanpa kompromi.
Track record ketegasan kepolisian saat membongkar sel-sel rekap di Kembes, Tombulu, menjadi bukti sahih bahwa aparat punya kapabilitas penuh untuk menindak siapa pun pengendalnya.
Sentimen publik kini makin solid: Langkah represif kepolisian tak boleh berhenti di level pengecer.
Masa-masa “zona nyaman” bagi para pelaku judi di Tanah Toar Lumimuut resmi berakhir.
Pilihan yang tersisa hanya dua: menyerahkan diri secara kooperatif kepada hukum, atau dijemput paksa dengan borgol lengkap dengan penyitaan seluruh aset haram oleh negara.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar