Kajati Sulut Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Tipikor PUPR Bitung
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- visibility 374
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kajati Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. diminta mengawal penanganan laporan dugaan Tipikor pada sejumlah proyek Dinas PUPR Kota Bitung yang telah dilaporkan ke Kejari Bitung. (Foto. Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BITUNG, PRONEWS5.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H. diminta menuntaskan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung yang telah dilaporkan sejak 24 Februari 2026.
Laporan tersebut disampaikan Fenike Nicky Mawuntu melalui layanan PTSP Kejari Bitung dan tercatat sebagai laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Bitung. Dalam tanda terima PTSP, laporan diterima pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan lampiran satu berkas.
Kepada PRONEWS5.COM, Selasa (1/9/2026) di Manado, Nicky mengatakan hingga kini dirinya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan tersebut.
“Laporan dugaan Tipikor ini sudah saya laporkan ke Kejari Bitung beberapa waktu lalu. Yang menangani laporan saya adalah Kasi Intel Kejari Bitung.
Namun sampai saat ini perkembangan laporan tersebut belum saya ketahui,” ujar Nicky.
Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran yang melebihi nilai pekerjaan pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bitung.

Tanda terima PTSP Kejari Bitung atas laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada sejumlah pekerjaan di Dinas PUPR Kota Bitung yang disampaikan pada 24 Februari 2026. (Foto: istimewa pronews5.com)
Nicky meminta Kejari Bitung melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa dokumen pekerjaan, volume pekerjaan, pembayaran kepada perusahaan pelaksana, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah.
“Saya berharap laporan ini dapat diusut tuntas oleh Kejari Bitung,” katanya.
Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. memberikan perhatian dan memastikan laporan masyarakat tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Saya juga meminta kepada Bapak Kajati Sulawesi Utara agar dapat memberikan perhatian dan pengawasan terhadap laporan ini sehingga prosesnya berjalan transparan dan profesional,” ujar Nicky.
Dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada Kejari Bitung, pelapor mencantumkan sejumlah angka yang disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap 11 paket pekerjaan.
Total nilai kontrak dari 11 paket tersebut disebut mencapai Rp32.918.041.200. Sementara dalam laporan dicantumkan adanya kekurangan volume sebesar Rp176.176.028,30, kelebihan pembayaran Rp65.780.764,83, serta potensi kelebihan pembayaran Rp1.110.395.263,47.
Angka-angka tersebut menjadi bagian penting yang menurut pelapor perlu diverifikasi aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Dalam laporannya, Nicky juga mempertanyakan mekanisme pembayaran kepada perusahaan pelaksana apabila terdapat nilai pembayaran yang lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang secara faktual telah dilaksanakan.
Menurut isi laporan, apabila terdapat pembayaran berlebih kemudian dilakukan pengembalian ke kas daerah, kondisi tersebut tetap dinilai perlu diperiksa untuk mengetahui penyebab terjadinya pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pidana.
Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Penentuan ada tidaknya tindak pidana, kerugian negara, maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.
11 Paket Pekerjaan yang Dilaporkan
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima PRONEWS5.COM, terdapat 11 paket pekerjaan yang dicantumkan pelapor, yakni:
1. Peningkatan Jalan Hotmix Kecamatan Maesa (DAU) yang dilaksanakan CV BBB dengan nilai kontrak Rp3.958.343.500, termasuk PPN.
2. Rehabilitasi Jalan Aertembaga–Tandurusa (DAK) oleh CV STP dengan nilai kontrak Rp2.543.467.000, termasuk PPN.
3. Rehabilitasi Jalan Tandurusa–Makawidey (DAK) oleh PT DC dengan nilai kontrak Rp6.028.105.700, termasuk PPN.
4. Pembangunan Jembatan Pinokalan (DAU) oleh CV KS dengan nilai kontrak Rp2.984.000.000, termasuk PPN.
5. Peningkatan Jaringan SPAM I Kompleks Gudang Dolog (DAU) oleh CV GB dengan nilai kontrak Rp1.261.155.000, termasuk PPN.
6. Peningkatan Jaringan SPAM Kecamatan Maesa Paket 1 (DAU) oleh CV CAA dengan nilai kontrak Rp2.471.780.000, termasuk PPN.
7. Peningkatan Jaringan SPAM Kecamatan Maesa Paket 2 (DAU) oleh CV CAA dengan nilai kontrak Rp1.966.600.000, termasuk PPN.
8. Peningkatan Jaringan SPAM Kecamatan Maesa Paket 2 (DAU) oleh CV GB dengan nilai kontrak Rp1.476.000.000, termasuk PPN.
9. Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi dan Distribusi SPAM oleh CV EC dengan nilai kontrak Rp2.980.000.000, termasuk PPN.
10. Pembangunan Sabodam oleh CV CJ dengan nilai kontrak Rp4.833.590.000, termasuk PPN.
11.Pembangunan Talud Pengaman DAS Girian oleh CV BS dengan nilai kontrak Rp2.415.000.000, termasuk PPN.
Keberadaan laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji sejumlah hal penting, mulai dari kesesuaian kontrak dengan realisasi pekerjaan, volume fisik di lapangan, dokumen pembayaran, berita acara pekerjaan, hingga dasar perhitungan angka kekurangan volume dan kelebihan pembayaran yang dicantumkan pelapor.
Nicky menegaskan laporan yang disampaikannya bukan sekadar informasi tanpa dasar.
Ia mengaku melampirkan data yang menurutnya dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya yakin jika laporan ini diusut oleh Kejari Bitung akan ada hal-hal yang bisa diketahui lebih jelas.
Laporan saya didasari dengan data-data yang akurat,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PRONEWS5.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono maupun pihak terkait di Dinas PUPR Kota Bitung mengenai status penanganan laporan tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar