Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kajati Sulut Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Tipikor PUPR Bitung

Kajati Sulut Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Tipikor PUPR Bitung

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • visibility 374
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BITUNG, PRONEWS5.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H. diminta menuntaskan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung yang telah dilaporkan sejak 24 Februari 2026.

Laporan tersebut disampaikan Fenike Nicky Mawuntu melalui layanan PTSP Kejari Bitung dan tercatat sebagai laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Bitung. Dalam tanda terima PTSP, laporan diterima pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan lampiran satu berkas.

Kepada PRONEWS5.COM, Selasa (1/9/2026) di Manado, Nicky mengatakan hingga kini dirinya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan tersebut.

“Laporan dugaan Tipikor ini sudah saya laporkan ke Kejari Bitung beberapa waktu lalu. Yang menangani laporan saya adalah Kasi Intel Kejari Bitung.

Namun sampai saat ini perkembangan laporan tersebut belum saya ketahui,” ujar Nicky.

Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran yang melebihi nilai pekerjaan pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bitung.

 

 

Tanda terima PTSP Kejari Bitung atas laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada sejumlah pekerjaan di Dinas PUPR Kota Bitung yang disampaikan pada 24 Februari 2026.

Tanda terima PTSP Kejari Bitung atas laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada sejumlah pekerjaan di Dinas PUPR Kota Bitung yang disampaikan pada 24 Februari 2026. (Foto: istimewa pronews5.com)

Nicky meminta Kejari Bitung melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa dokumen pekerjaan, volume pekerjaan, pembayaran kepada perusahaan pelaksana, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah.

“Saya berharap laporan ini dapat diusut tuntas oleh Kejari Bitung,” katanya.

Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. memberikan perhatian dan memastikan laporan masyarakat tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Saya juga meminta kepada Bapak Kajati Sulawesi Utara agar dapat memberikan perhatian dan pengawasan terhadap laporan ini sehingga prosesnya berjalan transparan dan profesional,” ujar Nicky.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada Kejari Bitung, pelapor mencantumkan sejumlah angka yang disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap 11 paket pekerjaan.

Total nilai kontrak dari 11 paket tersebut disebut mencapai Rp32.918.041.200. Sementara dalam laporan dicantumkan adanya kekurangan volume sebesar Rp176.176.028,30, kelebihan pembayaran Rp65.780.764,83, serta potensi kelebihan pembayaran Rp1.110.395.263,47.

Angka-angka tersebut menjadi bagian penting yang menurut pelapor perlu diverifikasi aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.

Dalam laporannya, Nicky juga mempertanyakan mekanisme pembayaran kepada perusahaan pelaksana apabila terdapat nilai pembayaran yang lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang secara faktual telah dilaksanakan.

Menurut isi laporan, apabila terdapat pembayaran berlebih kemudian dilakukan pengembalian ke kas daerah, kondisi tersebut tetap dinilai perlu diperiksa untuk mengetahui penyebab terjadinya pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Penentuan ada tidaknya tindak pidana, kerugian negara, maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.

11 Paket Pekerjaan yang Dilaporkan

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima PRONEWS5.COM, terdapat 11 paket pekerjaan yang dicantumkan pelapor, yakni:

1. Peningkatan Jalan Hotmix Kecamatan Maesa (DAU) yang dilaksanakan CV BBB dengan nilai kontrak Rp3.958.343.500, termasuk PPN.

2. Rehabilitasi Jalan Aertembaga–Tandurusa (DAK) oleh CV STP dengan nilai kontrak Rp2.543.467.000, termasuk PPN.

3. Rehabilitasi Jalan Tandurusa–Makawidey (DAK) oleh PT DC dengan nilai kontrak Rp6.028.105.700, termasuk PPN.

4. Pembangunan Jembatan Pinokalan (DAU) oleh CV KS dengan nilai kontrak Rp2.984.000.000, termasuk PPN.

5. Peningkatan Jaringan SPAM I Kompleks Gudang Dolog (DAU) oleh CV GB dengan nilai kontrak Rp1.261.155.000, termasuk PPN.

6. Peningkatan Jaringan SPAM Kecamatan Maesa Paket 1 (DAU) oleh CV CAA dengan nilai kontrak Rp2.471.780.000, termasuk PPN.

7. Peningkatan Jaringan SPAM Kecamatan Maesa Paket 2 (DAU) oleh CV CAA dengan nilai kontrak Rp1.966.600.000, termasuk PPN.

8. Peningkatan Jaringan SPAM Kecamatan Maesa Paket 2 (DAU) oleh CV GB dengan nilai kontrak Rp1.476.000.000, termasuk PPN.

9. Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi dan Distribusi SPAM oleh CV EC dengan nilai kontrak Rp2.980.000.000, termasuk PPN.

10. Pembangunan Sabodam oleh CV CJ dengan nilai kontrak Rp4.833.590.000, termasuk PPN.

11.Pembangunan Talud Pengaman DAS Girian oleh CV BS dengan nilai kontrak Rp2.415.000.000, termasuk PPN.

Keberadaan laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji sejumlah hal penting, mulai dari kesesuaian kontrak dengan realisasi pekerjaan, volume fisik di lapangan, dokumen pembayaran, berita acara pekerjaan, hingga dasar perhitungan angka kekurangan volume dan kelebihan pembayaran yang dicantumkan pelapor.

Nicky menegaskan laporan yang disampaikannya bukan sekadar informasi tanpa dasar.

Ia mengaku melampirkan data yang menurutnya dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya yakin jika laporan ini diusut oleh Kejari Bitung akan ada hal-hal yang bisa diketahui lebih jelas.

Laporan saya didasari dengan data-data yang akurat,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PRONEWS5.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono maupun pihak terkait di Dinas PUPR Kota Bitung mengenai status penanganan laporan tersebut.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diteriaki Maling, 8 Pria di Langowan Utara Aniaya Warga hingga Kritis

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 580
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com – Delapan pria diamankan Tim II Resmob Polres Minahasa usai diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang warga hingga kritis di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, Senin (2/3/2026). Korban, David Momongan (47), kini dirawat intensif di RS Budi Setia dan direncanakan dirujuk ke rumah sakit lain. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan […]

  • WFA Jadi Strategi Pemerintah Kelola Arus Balik

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 225
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah menjadikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebagai langkah strategis untuk mengelola arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 agar tidak menumpuk dalam satu waktu. Kebijakan ini diterapkan pada pertengahan hingga akhir Maret 2026, dengan harapan mampu mengurai kepadatan lalu lintas serta menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di berbagai daerah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi […]

  • Paraguay Permalukan Jerman, Sang Juara Dunia Angkat Koper

    Paraguay Permalukan Jerman, Sang Juara Dunia Angkat Koper

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 298
    • 0Komentar

    MASSACHUSETTS, PRONEWS5.COM – Kejutan terbesar kembali tersaji di babak 32 besar Piala Dunia FIFA 2026. Paraguay sukses menumbangkan salah satu raksasa sepak bola Eropa, Jerman, melalui drama adu penalti dengan skor 4-3 setelah kedua tim bermain imbang 1-1 selama 120 menit di Stadion Gillette, Massachusetts, Selasa (30/6/2026). Kemenangan tersebut memastikan La Albirroja melangkah ke babak […]

  • Oknum Guru PPPK Minahasa Dilaporkan Istri Sah Dugaan Tinggal Serumah

    Oknum Guru PPPK Minahasa Dilaporkan Istri Sah Dugaan Tinggal Serumah

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 496
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Minahasa berinisial RS alias Rilya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa oleh Fonny Elisabeth Raranta, yang mengaku sebagai istri sah dari pria berinisial DW alias Donny. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan pihak ketiga yang disebut berdampak pada kehidupan rumah tangga […]

  • Skor 6,53! RI Nyaris “Juara Dunia” Penipuan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 543
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara paling rentan terhadap penipuan digital dari 112 negara dalam Global Fraud Index 2025 yang dirilis perusahaan verifikasi asal Inggris, Sumsub. Indonesia berada di posisi ke-111 dengan skor kerentanan 6,53 dari skala 1–10, hanya di bawah Pakistan yang mencatat skor 7,48. Dilansir dari iBenews, Sabtu (28/2/2026), laporan […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle rafael
    • visibility 597
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

expand_less