Jalan Provinsi Tomohon–Tanawangko Rusak Parah, Keselamatan Pengguna Jalan Terancam
- account_circle rafael
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- visibility 1.180
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONews5.com — Ruas Jalan Provinsi Tomohon–Tanawangko dilaporkan mengalami kerusakan parah dan dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya pelajar, aparatur sipil negara, serta masyarakat yang mengakses layanan publik. Kondisi ini semakin berbahaya saat musim penghujan, ketika lubang jalan tertutup genangan air dan sulit terdeteksi pengendara.
Kerusakan paling serius terpantau di Jalan Permesta Kolongan hingga depan Kubur Tua, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah. Aspal yang terkelupas, lubang menganga, dan permukaan jalan bergelombang membuat jalur ini rawan kecelakaan, baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Tokoh masyarakat Tomohon, Hanny Meruntu, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam yang terbukti tidak bertahan lama.
“Kalau dibiarkan, kerusakan akan semakin parah dan berbahaya. Ini bukan jalan biasa, tapi jalur utama pelayanan publik,” tegas Hanny kepada PRONews5.com, Senin (12/01/2025).
Ruas jalan tersebut memiliki peran strategis, karena menjadi akses utama menuju Kantor Wali Kota Tomohon, Polres Tomohon, Kejaksaan Negeri, serta sejumlah kantor pelayanan publik lainnya. Selain itu, ratusan pelajar dan tenaga pendidik melintasi jalan ini setiap hari untuk menuju sekolah.
Menurut Hanny, kerusakan jalan sudah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius. Upaya tambal sulam menggunakan campuran cor beton yang dilakukan sebelumnya dinilai tidak efektif, karena jalan kembali rusak dalam waktu singkat.
“Anak-anak sekolah, pegawai negeri, dan masyarakat umum mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran jalan rusak berpotensi melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 24 dan 25, penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi jalan tetap laik fungsi, aman, dan nyaman.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana dan/atau digugat ganti rugi.
Aktivis Kota Tomohon, Danny Tular, menilai persoalan jalan rusak bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut keselamatan nyawa manusia dan tanggung jawab negara terhadap hak dasar warga.
“Jalan harus diperbaiki bukan karena diminta, tetapi karena wajib. Menunda perbaikan berarti membiarkan bahaya dan mengabaikan hak rakyat,” tegas Danny.
Secara kewenangan, Jalan Tomohon–Tanawangko merupakan ruas jalan provinsi, sehingga tanggung jawab perbaikan berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara. Lambannya penanganan dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan infrastruktur, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Warga berharap pemerintah provinsi tidak menunggu jatuhnya korban jiwa sebelum bertindak.
“Jalan ini sudah seperti jebakan. Banyak pengendara jatuh, ban pecah, bahkan mobil rusak karena lubang besar,” ujar seorang warga Kamasi.
Masyarakat menilai perbaikan cepat dan menyeluruh jauh lebih efisien dibanding terus melakukan penanganan darurat akibat kecelakaan. Keselamatan publik dinilai tidak boleh dikompromikan oleh kelalaian birokrasi.
[**/ARP]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar