Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Komite III DPD RI Dorong Jaminan Penghasilan dan Perlindungan bagi Guru dan Dosen

Komite III DPD RI Dorong Jaminan Penghasilan dan Perlindungan bagi Guru dan Dosen

  • account_circle (**/IND)
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • visibility 559
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Komite III DPD RI menilai profesi guru dan dosen layak memperoleh jaminan negara atas penghasilan yang layak, kepastian karier, serta perlindungan hukum dan profesi. Jaminan tersebut perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan guru dan dosen merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, hingga kini masih terdapat persoalan terkait kesejahteraan, status kepegawaian, sertifikasi, karier, serta perlindungan hukum dan profesi.

“Pendidik, baik guru maupun dosen, merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kita membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian atas status, hak, kewajiban, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan profesi bagi tenaga pendidik,” ujar Syauqi.

Menurutnya, revisi UU Guru dan Dosen harus mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi pendidik, termasuk kesejahteraan, kepastian status dan karier, sertifikasi, pemerataan tenaga pendidik, serta perlindungan hukum dan profesi.

Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Muhdi menambahkan penguatan regulasi pendidikan perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk membuka kembali pembahasan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, perjuangan tersebut membutuhkan konsistensi politik dan dukungan seluruh anggota DPD RI agar kepentingan pendidikan, guru, dan dosen terakomodasi dalam kebijakan nasional.

“Jika UU Sisdiknas kita perjuangkan, dua hal harus dipastikan. Pertama, substansi yang ada dalam UU Guru dan Dosen harus tetap terjaga. Kedua, harus ada kepastian angka alokasi anggaran pendidikan,” tegas Muhdi.

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi menyampaikan bahwa jaminan kesejahteraan dosen perlu dituangkan dalam norma yang terukur dan dapat ditegakkan. ADI mengusulkan agar hak dosen dijangkarkan pada gaji pokok, bukan sekadar penghasilan, sehingga tunjangan tidak digunakan untuk menutupi upah dasar.

Ali mengusulkan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya dua kali upah minimum di wilayah satuan pendidikan berada, dengan mempertimbangkan kualifikasi akademik dan beban Tri Dharma Perguruan Tinggi. Standar tersebut diusulkan berlaku tanpa membedakan status ASN, PPPK, honorer, maupun dosen pada satuan pendidikan swasta.

“Asosiasi ini juga mendorong adanya pengawasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Gaji pokok, harus dihitung secara tersendiri dan tidak boleh dipenuhi dengan memperhitungkan tunjangan,” ujar M. Ali.

Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI, Dudung Abdul Qodir menilai UU Nomor 14 Tahun 2005 tetap perlu dipertahankan sebagai undang-undang khusus yang mengatur profesi guru dan dosen, serta tidak dilebur dalam paket kodifikasi RUU Sistem Pendidikan Nasional.

“Kami berharap agar revisi UU memuat norma yang jelas mengenai gaji pokok minimum bagi guru dan dosen non-ASN, sekurang-kurangnya mengacu pada upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan tunjangan profesi harus ditempatkan di luar gaji pokok dan tidak boleh menggantikan kewajiban pemberi kerja,” jelasnya.

Menutup RDPU, Syauqi menegaskan seluruh masukan dari ADI, PB PGRI, anggota DPD RI, dan akademisi akan menjadi bahan penting bagi Komite III DPD RI dalam menginventarisasi materi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005.

“Masukan yang disampaikan akan kami kaji secara komprehensif, khususnya terkait standar penghasilan, kepastian anggaran, karier, serta perlindungan profesi. Harapannya, revisi undang-undang ini mampu memperkuat kualitas dan martabat guru serta dosen sebagai bagian strategis pembangunan sumber daya manusia,” pungkas Syauqi. (sumber: Parlementaria)

  • Penulis: (**/IND)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kendaraan Tertimpa Tiang Listrik di Jalan Tanggari, Siapa Bertanggung Jawab?

    Kendaraan Tertimpa Tiang Listrik di Jalan Tanggari, Siapa Bertanggung Jawab?

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 248
    • 0Komentar

    MINUT, PRONews5.com – Sebuah kendaraan minibus bernomor polisi DB 1076 WB tertimpa tiang listrik yang roboh di ruas Jalan Tanggari, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (7/6/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan arus lalu lintas sempat terganggu karena badan jalan tertutup tiang dan kabel listrik yang melintang. Berdasarkan informasi yang diperoleh PRONews5.com, tiang listrik roboh tepat menimpa bagian […]

  • Kadis PUPR Minahasa Tegaskan Sisa TGR Rp50 Juta Proyek RSUD Sam Ratulangi Lunas 30 Desember 2025

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 597
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa, Daudson E.A. Rombon, ST, memberikan klarifikasi resmi terkait sisa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp50 juta pada proyek peningkatan jalan RSUD Sam Ratulangi yang sebelumnya disorot publik dan disebut belum disetorkan. Klarifikasi disampaikan pada Sabtu (3/1/2026) malam. Daudson menegaskan, sisa TGR tersebut […]

  • DPR Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat, Isu Pemilihan Lewat MPR Dibantah Keras

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 522
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menegaskan tidak ada upaya sedikit pun untuk mengubah mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Pemilihan presiden dipastikan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sekaligus membantah isu liar yang menyebut Pilpres akan dikembalikan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi […]

  • Hadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang, Presiden Prabowo Dorong Kemitraan Indonesia-Jepang Naik Kelas dan Lebih Cepat

    Hadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang, Presiden Prabowo Dorong Kemitraan Indonesia-Jepang Naik Kelas dan Lebih Cepat

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle IND
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Jepang – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang yang digelar di Imperial Hotel Tokyo pada Senin, 30 Maret 2026. Kehadiran Kepala Negara ini menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan strategis antara Indonesia dan Jepang di bidang ekonomi, investasi, serta pembangunan industri masa depan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa Jepang merupakan mitra yang sangat penting […]

  • Indonesia Jejaki Kebijakan Negara Asia Terapkan WFH

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 286
    • 0Komentar

    JAKARTA, PROnews5.com – Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan sejumlah negara di Asia, diantarnya Thailand, Vietnam dan Pakistan. Indonesia pun telah bersiap mengikuti langkah serupa dan sementara mempersiapkan berbagai kebijakan efisiensi energi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut WFH akan diterapkan satu hari dalam sepekan. Ini sebagai strategi untuk […]

  • Pemerintah Percepat Rumah Subsidi untuk MBR Sepanjang 2025

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sepanjang 2025 sebagai upaya menjawab besarnya tantangan pemenuhan kebutuhan hunian nasional. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat sekitar 29 juta rakyat Indonesia yang belum memiliki rumah, sehingga dibutuhkan kerja keras dan kolaborasi lintas sektor. “Cita-cita kita masih jauh, 29 juta […]

expand_less