Nayodo Jadi Tersangka Kasus Rp10 Miliar Santrawan Paparang Pertanyakan Status Hukum Yasti
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 271
- comment 0 komentar
- print Cetak

Santrawan Totone Paparang (kiri), Nayodo Koerniawan (tengah), dan Yasti Soepredjo Mokoagow (kanan) dengan latar belakang Mapolda Sulut. Foto: Dok.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Pakar hukum pidana sekaligus advokat asal Sulawesi Utara, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menilai penetapan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, sebagai tersangka dugaan penipuan senilai sekitar Rp10 miliar perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ia juga mempertanyakan belum ditetapkannya Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka, dengan alasan adanya dugaan keterkaitan antara pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Santrawan dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan PRONEWS5.COM, Senin (12/10/2026).
Ia berpandangan bahwa perkara tersebut perlu ditelaah secara cermat untuk menentukan apakah hubungan hukum yang melatarbelakanginya merupakan persoalan perdata atau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Santrawan, persoalan tersebut berkaitan dengan pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang, berdasarkan keterangannya, disertai jaminan dari Yasti Soepredjo Mokoagow.
Atas dasar itu, ia menilai hubungan hukum para pihak perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana masing-masing.
“Pada prinsipnya, penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulut wajib diuji melalui praperadilan.
Semestinya perkara ini merupakan zuiver perdata atau murni perdata karena terdapat fakta pembiayaan Pilkada yang dijamin oleh Yasti Soepredjo Mokoagow,” tegas Santrawan.
Ia juga mempertanyakan perbedaan perlakuan dalam penetapan status hukum para pihak.
Menurutnya, penyidik perlu menjelaskan dasar hukum yang membedakan kedudukan Nayodo dengan Yasti dalam perkara tersebut.
“Perkara ini memiliki keterkaitan erat antara para pihak. Karena itu, saya mempertanyakan mengapa status tersangka belum dikenakan kepada Yasti Soepredjo Mokoagow,” ujarnya.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Status seseorang tidak dapat ditentukan semata-mata karena adanya hubungan hukum atau keterkaitan dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Santrawan menyatakan telah berkomunikasi dengan Nayodo Koerniawan dan menyatakan kesiapannya memimpin tim hukum untuk memberikan pembelaan dalam perkara tersebut.
Tim itu, menurut dia, akan melibatkan rekan-rekan seangkatannya dari Gorela 1989 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
“Kami siap membela dan menangani perkara tersebut,” katanya.
Santrawan dikenal menangani berbagai perkara pidana umum, hukum bisnis dan korporasi, sengketa pertanahan, serta perkara yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat.
Ia juga menyebut pengalamannya dalam mengajukan praperadilan dan menangani perkara sejumlah kepala daerah, termasuk mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Sebelumnya, Nayodo Koerniawan, yang menjabat Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018–2023, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara setelah gelar perkara pada 5 Oktober 2026.
Perkara ini kini memasuki tahap yang menjadi perhatian dari sisi pembuktian dan penerapan hukum.
Apabila pihak tersangka menempuh praperadilan, pengadilan akan menilai aspek-aspek yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya, termasuk keabsahan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Yasti Soepredjo Mokoagow, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataan Santrawan maupun dugaan keterkaitannya dalam perkara tersebut. PRONEWS5.COM masih berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, namun nomor yang dihubungi dalam keadaan tidak aktif.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Donald Taliwongso



Saat ini belum ada komentar