Studi BRIN Bongkar Tren “Kumpul Kebo”, Manado Disebut Episentrum Indonesia Timur
- account_circle rafael
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 583
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com — Praktik kohabitasi atau yang dikenal luas sebagai “kumpul kebo” terungkap lebih dominan terjadi di wilayah Indonesia Timur, khususnya daerah dengan mayoritas penduduk non Muslim. Fakta ini terungkap dalam studi The Untold Story of Cohabitation tahun 2021 yang menempatkan Kota Manado, Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah dengan prevalensi kohabitasi tertinggi di Indonesia.
Temuan tersebut disampaikan Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN, Yulinda Nurul Aini, berdasarkan analisis data Pendataan Keluarga 2021 PK21 milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN. Dari hasil riset itu, tercatat 0,6 persen penduduk Kota Manado hidup dalam hubungan kohabitasi tanpa ikatan pernikahan resmi.
Menurut Yulinda, terdapat tiga faktor utama yang mendorong pasangan memilih hidup bersama tanpa pernikahan, yakni beban finansial yang berat, prosedur perceraian yang rumit, serta penerimaan sosial yang relatif lebih longgar terhadap praktik kohabitasi di wilayah tertentu.
“Di Manado, kohabitasi tidak lagi sepenuhnya dipandang sebagai hal yang tabu. Faktor ekonomi dan sosial sangat memengaruhi keputusan pasangan,” ujar Yulinda, dikutip dari CNBC Indonesia, 4 Januari 2026.
Dari sisi demografi, pasangan kohabitasi di Manado didominasi kelompok usia muda. Sebanyak 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, dan 11,6 persen tidak memiliki pekerjaan. Sementara itu, 53,5 persen lainnya bekerja di sektor informal. Bahkan, 1,9 persen dari pasangan kohabitasi tersebut tercatat sedang hamil saat survei dilakukan.
Yulinda menegaskan bahwa dampak paling serius dari praktik kumpul kebo justru dirasakan oleh perempuan dan anak. Dalam hubungan kohabitasi, tidak terdapat jaminan hukum terkait keamanan finansial maupun perlindungan hak anak dan ibu sebagaimana diatur dalam pernikahan yang sah.
“Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah. Ketika pasangan berpisah, tidak ada regulasi yang mengatur pembagian aset, hak waris, hak asuh anak, maupun alimentasi,” jelasnya.
Selain persoalan hukum dan ekonomi, kohabitasi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan mental dan menurunkan kepuasan hidup.
Minimnya komitmen, rendahnya rasa percaya antar pasangan, serta ketidakpastian masa depan menjadi faktor utama pemicu konflik.
Data PK21 menunjukkan 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik ringan seperti saling diam atau tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen mengalami konflik serius berupa pisah ranjang atau pisah tempat tinggal, sementara 0,26 persen lainnya terlibat konflik kekerasan dalam rumah tangga.
Anak anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga menghadapi risiko sosial yang besar. Mereka cenderung mengalami gangguan perkembangan, masalah kesehatan, hingga tekanan emosional akibat stigma sosial.
“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan merasa tidak diakui karena stigma anak haram, bahkan dari lingkungan keluarga sendiri. Kondisi ini menyulitkan mereka menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat,” tutur Yulinda.
Fenomena menguatnya praktik kohabitasi ini menjadi tantangan serius bagi negara. Tanpa kehadiran regulasi dan edukasi yang memadai, kohabitasi berpotensi melahirkan persoalan sosial lintas generasi, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak di luar sistem hukum perkawinan.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar