Dua Warga Molinow Ditangkap dalam Operasi PETI di Kawasan TN Bogani Nani Wartabone, Satu Pelaku Kabur
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- visibility 326
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas gabungan Polres Kotamobagu dan Balai TNBNW mengamankan dua terduga pelaku PETI beserta barang bukti dalam operasi penertiban di kawasan Gunung Omomali, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Bolmong, Jumat (5/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONews5.com – Tim gabungan Polres Kotamobagu bersama Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) menangkap dua terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, tepatnya di Gunung Omomali, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (5/6/2026).
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama Kasat Polhut TNBNW, Ridwan Abdul, S.H. Tim yang terdiri dari personel Unit Tipidter dan Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Dua orang pria yang sedang beraktivitas di lokasi berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Keduanya berinisial IDM alias Is (51) dan DDM alias Dik (21), warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat,” ujar Waafi.
Ia menambahkan, satu terduga pelaku lainnya berinisial RM alias Rama, warga Desa Tanoyan Utara, berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 11 karung material yang diduga mengandung emas, satu unit mesin genset, satu unit blower keong, dua buah martil, dua buah gergaji, satu alat dulang berukuran sedang, serta tiga buah linggis.
Menurut Waafi, berdasarkan keterangan awal dari kedua terduga pelaku, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga milik seorang pemodal berinisial ID alias Nal, warga Desa Tanoyan Utara.
“Saat diamankan, kedua terduga pelaku mengaku aktivitas tambang itu dibiayai oleh seorang pemodal berinisial ID alias Nal.
Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pemodal tersebut dan segera melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih memburu satu terduga pelaku yang melarikan diri saat operasi berlangsung.
[**/NOX]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar