Keras! Komdigi Panggil Meta–Google, Pelanggaran PP Tunas Tak Ditoleransi
- account_circle (*/VIC)
- calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
- visibility 371
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (FOTO: Kom/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Pemerintah melalui Meutya Hafid mengambil langkah tegas terhadap dua raksasa teknologi global, Meta dan Google yang dinilai tidak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital di Indonesia.
Keduanya resmi dipanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (31/3/2026), menyusul dugaan pelanggaran terhadap tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Dalam keterangannya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan juga berkaitan dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini secara tegas mengatur kewajiban platform digital dalam membatasi akses anak serta memperkuat sistem perlindungan pengguna usia dini.
“Pemerintah telah melayangkan surat pemanggilan sebagai bagian dari sanksi administratif. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang tidak bisa ditawar,” tegas Meutya.
Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang toleransi bagi platform global yang hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, namun abai terhadap regulasi nasional.
Di sisi lain, Komdigi mencatat ada platform yang mulai menunjukkan kepatuhan. dan disebut telah menyesuaikan kebijakan dengan menunda akses pengguna di bawah usia 16 tahun.
Namun, tidak semua platform berada di posisi yang sama. Pemerintah mengelompokkan dan sebagai pihak yang belum sepenuhnya patuh, meski dinilai masih kooperatif.
Kepada dua platform ini, pemerintah baru sebatas mengirimkan surat peringatan. Tetapi, Komdigi memberi sinyal jelas: jika tidak ada perubahan signifikan, langkah pemanggilan hingga sanksi lanjutan akan segera diambil.
“Pendekatan kami jelas, kami prioritaskan platform yang punya itikad baik untuk menghormati hukum Indonesia, bukan sekadar mengejar keuntungan pasar,” ujar Meutya.
Implementasi PP Tunas sendiri mulai menunjukkan dampak awal, terutama dalam pengaturan usia minimum pengguna media sosial.
Kebijakan ini dirancang untuk menekan risiko kecanduan digital, paparan konten berbahaya, hingga eksploitasi anak di dunia maya.
Pemerintah juga mendorong peran aktif masyarakat, khususnya orang tua, untuk ikut mengawasi aktivitas digital anak.
Partisipasi publik dinilai krusial dalam memastikan platform digital benar-benar menjalankan kewajiban perlindungan.
“Negara memilih langkah preventif—menunda akses sampai anak benar-benar siap. Ini bukan pembatasan, tapi perlindungan,” kata Meutya.
Dengan eskalasi langkah ini, Komdigi mempertegas posisi Indonesia dalam kedaulatan digital: patuh atau berhadapan dengan sanksi.
- Penulis: (*/VIC)



Saat ini belum ada komentar