Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Keras! Komdigi Panggil Meta–Google, Pelanggaran PP Tunas Tak Ditoleransi

Keras! Komdigi Panggil Meta–Google, Pelanggaran PP Tunas Tak Ditoleransi

  • account_circle (*/VIC)
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • visibility 371
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Pemerintah melalui Meutya Hafid mengambil langkah tegas terhadap dua raksasa teknologi global, Meta dan Google yang dinilai tidak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital di Indonesia.

Keduanya resmi dipanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (31/3/2026), menyusul dugaan pelanggaran terhadap tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Dalam keterangannya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan juga berkaitan dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini secara tegas mengatur kewajiban platform digital dalam membatasi akses anak serta memperkuat sistem perlindungan pengguna usia dini.

“Pemerintah telah melayangkan surat pemanggilan sebagai bagian dari sanksi administratif. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang tidak bisa ditawar,” tegas Meutya.

Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang toleransi bagi platform global yang hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, namun abai terhadap regulasi nasional.

Di sisi lain, Komdigi mencatat ada platform yang mulai menunjukkan kepatuhan. dan disebut telah menyesuaikan kebijakan dengan menunda akses pengguna di bawah usia 16 tahun.

Namun, tidak semua platform berada di posisi yang sama. Pemerintah mengelompokkan dan sebagai pihak yang belum sepenuhnya patuh, meski dinilai masih kooperatif.

Kepada dua platform ini, pemerintah baru sebatas mengirimkan surat peringatan. Tetapi, Komdigi memberi sinyal jelas: jika tidak ada perubahan signifikan, langkah pemanggilan hingga sanksi lanjutan akan segera diambil.

“Pendekatan kami jelas, kami prioritaskan platform yang punya itikad baik untuk menghormati hukum Indonesia, bukan sekadar mengejar keuntungan pasar,” ujar Meutya.

Implementasi PP Tunas sendiri mulai menunjukkan dampak awal, terutama dalam pengaturan usia minimum pengguna media sosial.

Kebijakan ini dirancang untuk menekan risiko kecanduan digital, paparan konten berbahaya, hingga eksploitasi anak di dunia maya.

Pemerintah juga mendorong peran aktif masyarakat, khususnya orang tua, untuk ikut mengawasi aktivitas digital anak.

Partisipasi publik dinilai krusial dalam memastikan platform digital benar-benar menjalankan kewajiban perlindungan.

“Negara memilih langkah preventif—menunda akses sampai anak benar-benar siap. Ini bukan pembatasan, tapi perlindungan,” kata Meutya.

Dengan eskalasi langkah ini, Komdigi mempertegas posisi Indonesia dalam kedaulatan digital: patuh atau berhadapan dengan sanksi.

  • Penulis: (*/VIC)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revino Pepah Tetap Dirut, RUPS BSG Tetapkan Wajah Baru Pengurus 2026–2031

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 727
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Bank SulutGo (BSG) resmi menetapkan susunan pengurus baru untuk periode 2026–2031. Agenda ini tidak hanya menghasilkan penyegaran di jajaran Komisaris dan Direksi, tetapi juga menegaskan arah baru tata kelola BSG sebagai bank milik bersama yang profesional dan […]

  • Polri Gelar Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Polri Gelar Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 101
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam tiga Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026, yakni ST/1877/VIII/KEP./2026, ST/1878/VIII/KEP./2026, dan ST/1879/VIII/KEP./2026. Dari keseluruhan personel yang dimutasi, sebanyak 344 personel mendapatkan promosi atau […]

  • Kapolri Pimpin Sertijab Lima Pejabat Strategis Polri

    Kapolri Pimpin Sertijab Lima Pejabat Strategis Polri

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 189
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Kapolri memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) lima pejabat strategis Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pergantian tersebut mencakup jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri serta Kapolda Metro Jaya, Kapolda Maluku, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolda Bali sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier di lingkungan kepolisian. Rotasi jabatan […]

  • Saksi di PN Tondano Buka Fakta: Gaji dan Pensiun Dua Pendeta GMIM Tak Dibayar Bertahun-tahun

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.471
    • 0Komentar

    TONDANO, PRONews5.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan perdata dua Pendeta GMIM melawan pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (14/1/2025). Dalam persidangan tersebut, saksi penggugat membuka fakta bahwa hak gaji dan pensiun Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th.M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M.Th., tidak dibayarkan selama bertahun-tahun meski […]

  • Pemkab Minahasa Dukung Koperasi Merah Putih, tetapi Tolak Hibah dan Pinjam Pakai Lahan

    Pemkab Minahasa Dukung Koperasi Merah Putih, tetapi Tolak Hibah dan Pinjam Pakai Lahan

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 276
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terkait pembangunan Gerai/Gedung Koperasi Merah Putih memunculkan pertanyaan. Di satu sisi pemerintah menyatakan mendukung percepatan pembangunan koperasi, namun di sisi lain menegaskan bahwa permohonan hibah maupun pinjam pakai lahan milik daerah tidak dapat dilaksanakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa tertanggal 20 Mei 2026 yang […]

  • Polda Metro Ringkus Pelaku Kasus Tewasnya Pensiunan JICT

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Jakarta, PRONews5.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perampokan disertai kekerasan yang menewaskan pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65). Kasus yang sempat menghebohkan warga tersebut terjadi di kediaman korban di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi. Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Subdirektorat Kejahatan […]

expand_less