TPPO Berkedok Hiburan Malam Marak di Jakarta, Ada Apa dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya?
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
- visibility 224
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok bisnis hiburan malam dan spa di Daerah Khusus Jakarta kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan PRONews5.com sepanjang 2026, aktivitas yang diduga mengeksploitasi perempuan untuk tujuan prostitusi masih berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi, sementara penindakan hukum dinilai belum terlihat signifikan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, khususnya Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), yang memiliki kewenangan menangani perkara TPPO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil investigasi menunjukkan, sejumlah tempat hiburan malam, bar karaoke, hingga usaha spa dan pijat diduga tidak hanya menawarkan jasa hiburan, tetapi juga menyediakan perempuan yang diperjualbelikan untuk melayani kebutuhan seksual pelanggan dengan sistem yang terorganisasi.
Modus operandi yang ditemukan relatif serupa. Para perempuan direkrut sebagai pemandu lagu, terapis spa, maupun karyawan hiburan malam.
Namun dalam praktiknya mereka diduga diarahkan untuk melayani hubungan seksual dengan pelanggan melalui perantara yang dikenal sebagai “mami”, dengan tarif yang telah ditentukan.
Sejumlah perempuan yang diwawancarai mengaku menerima tarif antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali layanan.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar hasilnya harus disetorkan kepada pihak yang mengatur operasional maupun pengelola tempat usaha.
Selain diwajibkan melayani pelanggan, mereka juga mengaku diarahkan untuk membujuk tamu membeli minuman beralkohol sebagai bagian dari target penjualan yang menguntungkan pengelola tempat hiburan.
Investigasi juga menemukan dugaan adanya ruangan khusus yang disediakan di beberapa lokasi untuk memfasilitasi praktik prostitusi tersebut.
Bahkan, di beberapa tempat hiburan malam disebut terdapat puluhan hingga lebih dari seratus perempuan yang siap dipilih pelanggan setiap malam.
“Kami hanya bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan mami dan bos. Soal keamanan atau kalau ada razia polisi, itu urusan mereka,” ujar salah seorang perempuan yang ditemui tim investigasi.
Keterangan serupa disampaikan narasumber lain di lokasi berbeda.
Mereka mengaku selama 2026 aktivitas di tempat mereka berjalan normal dan belum pernah mengalami razia besar dari aparat kepolisian.
“Kalau memang ada pemeriksaan biasanya kami diberi tahu lebih dulu untuk berhenti sementara,” kata seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik eksploitasi yang berpotensi memenuhi unsur TPPO apabila terbukti terdapat perekrutan, penampungan, penguasaan, maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum agar dapat dipastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
PRONews5.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait hasil investigasi ini, termasuk langkah-langkah penegakan hukum yang telah maupun akan dilakukan terhadap dugaan praktik TPPO di sejumlah lokasi hiburan malam dan spa di Jakarta.
Bersambung…
[**/RED]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar