Polresta Manado Sikat Jaringan Obat Keras Ilegal, 7.000 Butir Trihexyphenidyl Disita
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- visibility 281
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolresta Kombes Pol Irham Halid didampingi Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib dan Kasi Humas Ipda Agus Haryono saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl dengan barang bukti 7.000 butir, Senin (4/5/2026) di Manado. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com — Aparat Polresta Manado kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras ilegal. Dalam operasi cepat dan terukur, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran Trihexyphenidyl dengan barang bukti mencapai 7.000 butir.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Manado, Irham Halid, dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/5/2026), didampingi Kasat Narkoba Hilman Muthalib dan Kasi Humas Agus Haryono.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti secara serius. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras ilegal,” tegas Kapolresta.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, di dua lokasi berbeda.
Tersangka pertama, BP alias Tio (18), diringkus di wilayah Kelurahan Mahawu. Dari hasil pengembangan awal, polisi menemukan 2.000 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Tidak berhenti di situ, tim langsung bergerak cepat memburu pemasok utama. Hasilnya, tersangka kedua, RT alias Onang (43), berhasil ditangkap di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Kelurahan Kairagi Weru.
Dari tangan pelaku, petugas kembali mengamankan 5.000 butir obat keras sejenis.
“Total barang bukti mencapai 7.000 butir.
Ini jumlah besar dan sangat berbahaya jika sampai beredar luas di tengah masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Irham.
Selain obat keras, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi ilegal.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Manado dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pemasok lainnya.
Kapolresta menegaskan, penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Obat ini kerap disalahgunakan dan berpotensi menjadi pintu masuk ke penggunaan zat adiktif lainnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ini,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian di Manado tidak akan mentolerir peredaran obat keras tanpa izin, sekaligus memastikan penindakan akan terus diperkuat hingga ke akar jaringan.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar