Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dokumen Bocor! Dugaan Korupsi PT HWR Mulai Terkuak, Kejati Sulut Sita Dua Excavator

Dokumen Bocor! Dugaan Korupsi PT HWR Mulai Terkuak, Kejati Sulut Sita Dua Excavator

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 328
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com — Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aktivitas pertambangan di lokasi UP PT HWR mulai terkuak. Hal itu mencuat setelah dokumen internal berupa Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara beredar luas di tengah publik.

Dari dokumen yang bocor tersebut, tim penyidik Kejati Sulut diketahui telah menerima penyerahan barang bukti berupa dua unit alat berat excavator yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus tambang tersebut.

Dalam dokumen itu disebutkan, penyerahan barang bukti dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, di lokasi UP PT HWR yang disebut saat ini dikuasai oleh pihak bernama Silga Rondonuwu dan Gerald.

Barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Madya Kejati Sulut, Dikurnia Zega, SH, MH selaku penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print-09/P.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Sementara pihak yang menyerahkan barang bukti tercatat seorang wiraswasta penambang bernama Comeny Anfids Ponelo, warga Desa Tompaso Baru I, Kecamatan Tompaso Baru.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada penyidik yakni dua unit excavator warna kuning merek Lonking model CDM6225.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyitaan barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyitaan disebut dilakukan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum pernyataan bahwa apabila barang bukti dipindahkan dari lokasi penyitaan, maka pihak yang menyerahkan barang bertanggung jawab atas segala risiko hukum yang berlaku.

Beredarnya dokumen tersebut langsung memicu perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai langkah penyitaan alat berat menjadi sinyal kuat bahwa penyidik mulai serius membongkar dugaan praktik korupsi dan aktivitas pertambangan bermasalah di wilayah tersebut.

Kasus ini diperkirakan dapat berkembang lebih jauh, termasuk kemungkinan penelusuran aliran dana, legalitas aktivitas tambang, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan dan operasional pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulut belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen yang beredar tersebut dan belum memberikan penjelasan resmi mengenai isi surat maupun perkembangan penyidikan perkara dimaksud.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpinan DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember atau Mundur

    Pimpinan DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember atau Mundur

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 150
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat dalam Sidang Paripurna 15 Desember 2026. Jika target tersebut tidak terpenuhi, pimpinan DPR disebut siap meletakkan jabatan struktural sekaligus mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Komitmen tersebut disampaikan Anggota DPR RI […]

  • SMSI Sulut Matangkan Pelantikan, Bentuk Panitia dan Perkuat Konsolidasi Organisasi

    SMSI Sulut Matangkan Pelantikan, Bentuk Panitia dan Perkuat Konsolidasi Organisasi

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 302
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Utara mulai mematangkan berbagai agenda strategis organisasi menjelang pelantikan kepengurusan periode 2026–2030. Langkah itu ditandai dengan rapat pengurus yang digelar di Sekretariat SMSI Sulut, Jalan Pierre Tendean, Lingkungan V, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Selasa (2/6/2026). Rapat yang dipimpin Ketua SMSI Sulut, […]

  • Pemerintah Pastikan Program Sekolah Rakyat Tanpa Titipan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Program Sekolah Rakyat berjalan secara adil, bersih, dan tepat sasaran tanpa praktik titipan maupun suap. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai bentuk keseriusan negara dalam menjamin hak pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Gus Ipul mengimbau seluruh petugas seleksi siswa Sekolah Rakyat […]

  • Usai Dilantik, Hukum Tua Desa Mokupa Fanny Runtuwene Ajak Warga Bersatu, Siapkan Digitalisasi Layanan dan Desa Wisata

    Usai Dilantik, Hukum Tua Desa Mokupa Fanny Runtuwene Ajak Warga Bersatu, Siapkan Digitalisasi Layanan dan Desa Wisata

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 158
    • 0Komentar

    TOMBARIRI, PRONEWS5.COM – Baru dilantik sebagai Hukum Tua Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Fanny Mikhael Runtuwene (FMR) langsung bergerak cepat menyiapkan arah pembangunan desa. Usai dilantik bersama 128 hukum tua terpilih oleh Bupati Minahasa di Gedung Wale Ne Tou, Tondano, Selasa (14/7/2026), FMR mengajak seluruh masyarakat bersatu dan meninggalkan perbedaan yang muncul selama proses Pemilihan Hukum […]

  • MBG Libatkan BUMDes untuk Menggerakkan Rantai Pangan Nasional

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 477
    • 0Komentar

    Grobogan – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Komisi IX DPR RI resmi memulai perluasan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026 melalui kegiatan sosialisasi nasional yang berlangsung di Gedung Serbaguna Dewi Sri, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Grobogan ditetapkan sebagai daerah percontohan kick off karena dinilai memiliki kesiapan kelembagaan, dukungan pemerintah daerah yang kuat, serta […]

  • Dituding PETI, Kegiatan AM dan Lukas Berada di WIUP Berizin Resmi: Jangan Bangun Opini Sesat di Masyarakat

    Dituding PETI, Kegiatan AM dan Lukas Berada di WIUP Berizin Resmi: Jangan Bangun Opini Sesat di Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 170
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONEWS5.COM – Humas pengusaha lokal berinisial AM, Ali Kobandaha, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas sejumlah pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Selasa (4/8/2026), Ali menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud berada […]

expand_less