Dipermalukan di MA! Era AA-RS Kehilangan 70 Kios Shopping Center, Pemkot Manado Terancam Bayar Rp37 Miliar
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- visibility 379
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang (AA-RS).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO|RRONews5.com — Pemerintahan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang (AA-RS) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini terkait lepasnya 70 kios di Shopping Center Manado setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota Manado dan Perumda Pasar Manado dalam sengketa melawan PT Taruna Continental.
Putusan PK Mahkamah Agung itu menjadi pukulan telak bagi Pemkot Manado. Bukan hanya kehilangan puluhan kios strategis di pusat perdagangan Pasar 45, pemerintah daerah juga dihukum membayar ganti rugi materil dan inmateril yang nilainya menembus lebih dari Rp37 miliar.
Berdasarkan amar putusan PK Nomor 1329 PK/PDT/2025, majelis hakim MA menolak seluruh permohonan PK yang diajukan Pemerintah Kota Manado cq Wali Kota Manado dan Perumda Pasar Manado.
Dengan demikian, Johny Rempas selaku Direktur Utama PT Taruna Continental sah dinyatakan sebagai pemilik 70 petak kios di Shopping Center Manado.
Objek sengketa tersebut terdiri dari 12 kios di lantai dasar, enam kios di lantai satu, serta 52 kios di lantai dua Shopping Center yang berada di kawasan Pasar 45, Kota Manado.
Tak menunggu lama setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ketua Pengadilan Negeri Manado, Nova Loura Sasube SH MH, Jumat (8/5/2026), turun langsung ke lokasi untuk melakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa sebelum tahapan eksekusi dilakukan.
“Agenda hari ini adalah konstatering yang dihadiri kuasa hukum pemohon eksekusi dan kuasa hukum termohon eksekusi,” ujar Nova Sasube di sela pemeriksaan lapangan.
Proses konstatering itu turut disaksikan Kabag Hukum Pemkot Manado Telly Pinasang dan dikawal aparat Satpol PP.
Kuasa hukum Johny Rempas, Clift Pitoy SH, menegaskan pihaknya kini tinggal menunggu penetapan eksekusi dari PN Manado.
“Setelah konstatering dilakukan, kami tinggal menunggu penetapan eksekusi hak sewa dari Pengadilan Negeri Manado,” kata Pitoy didampingi tim kuasa hukum Rawung & Pitoy Law Firm.
Berawal dari Risalah Lelang Tahun 1990
Dalam pokok perkara, PT Taruna Continental mengklaim kepemilikan 70 kios tersebut berdasarkan Risalah Lelang Nomor 45/1990-91 tertanggal 23 Oktober 1990 yang diterbitkan Kantor Lelang Negara Manado.
Dokumen itu kemudian menjadi dasar hukum yang dipakai Johny Rempas menggugat Pemerintah Kota Manado dan Perumda Pasar.
Awalnya, gugatan tersebut sempat ditolak Pengadilan Negeri Manado melalui putusan Nomor 432/Pdt.G/2022/PN Mnd tertanggal 6 April 2023. Namun keadaan berubah drastis saat Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan banding Johny Rempas dan membatalkan putusan PN Manado.
Tidak terima, Pemkot Manado di era AA-RS melanjutkan perlawanan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kembali kandas. Langkah terakhir melalui PK pun bernasib sama: ditolak MA.
Kekalahan beruntun di seluruh jenjang hukum tingkat akhir kini memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola aset daerah di bawah pemerintahan AA-RS, terutama aset strategis yang berada di pusat ekonomi Kota Manado.
Pemkot Dibebani Ganti Rugi Fantastis
Tak hanya kehilangan aset, putusan MA juga membebankan kewajiban pembayaran ganti rugi dalam jumlah fantastis kepada Pemkot Manado dan Perumda Pasar Manado.
Dalam amar putusan, tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp13,564 miliar terkait kehilangan investasi dan pembelian objek sengketa. Nilai itu masih ditambah bunga sebesar 3 persen per tahun sejak 2022 hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Pemkot Manado dan Perumda Pasar juga dihukum membayar kerugian kehilangan uang sewa kios sebesar Rp22,680 miliar serta ganti rugi inmateril Rp1 miliar secara tanggung renteng.
Jika diakumulasi, total beban yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp37 miliar, belum termasuk bunga berjalan.
Besarnya nilai kerugian tersebut kini menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan bagaimana aset strategis milik pemerintah bisa berujung lepas melalui proses hukum panjang hingga tingkat PK di Mahkamah Agung.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabag Hukum Pemkot Manado Telly Pinasang belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MA maupun langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kota Manado pasca kekalahan tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar