Polsek Gemeh Jemput DPO Penganiayaan di Pelabuhan Manado, Pelarian Disber Berakhir di Biaro
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- visibility 271
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolsek Gemeh bersama personel saat melakukan penjemputan tersangka DPO kasus penganiayaan di Pelabuhan Manado usai diamankan Unit Reskrim Polsek Biaro. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TALAUD, PRONews5.com — Setelah sempat buron selama beberapa bulan, tersangka kasus dugaan penganiayaan berinisial DT alias Disber akhirnya berhasil diamankan aparat Polsek Gemeh.
Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu dijemput tim kepolisian di Pelabuhan Laut Manado, Sabtu (16/5/2026) subuh, usai diamankan Unit Reskrim Polsek Biaro, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
DT diketahui tersangkut kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kasus tersebut dilaporkan korban bernama Fenly Marthin Papia ke Polsek Gemeh sejak 3 September 2025.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah jalan setapak di Desa Bambung, Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Gemeh melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara naik ke tahap penyidikan.
Berkas kasus tersebut bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud pada 20 Januari 2026.
Namun, saat proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), DT justru mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik. Tersangka kemudian diketahui melarikan diri dari kediamannya di Desa Bambung Timur.
Karena tidak kooperatif, Polsek Gemeh akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap DT pada 17 Februari 2026.
Pelarian tersangka akhirnya terendus aparat setelah diperoleh informasi bahwa DT berada di Desa Buang, Kecamatan Biaro, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Berkat koordinasi lintas wilayah, Unit Reskrim Polsek Biaro bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
Tim Polsek Gemeh yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Jerianto S. Samura, S.H., bersama Kanit Reskrim Bripka Fristian Tumbal dan Banit Intelkam Briptu Jekiano Tatali kemudian melakukan penjemputan di Pelabuhan Manado saat tersangka tiba menggunakan kapal laut dari Biaro.
“Tersangka kami terima langsung dari Unit Reskrim Polsek Biaro di Pelabuhan Manado sekitar pukul 03.30 Wita dalam keadaan aman dan sehat,” ujar IPDA Jerianto, Senin (18/5/2026).
Seluruh rangkaian penjemputan dan serah terima tersangka berlangsung aman dan kondusif.
Pada Senin (18/5/2026), Kapolsek Gemeh bersama Kanit Reskrim juga langsung mengawal ketat pemberangkatan tersangka menuju Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan KM Barcelona IIIA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar