Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kasus Meningkat, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak

Kasus Meningkat, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak

  • account_circle IND
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • visibility 342
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit.

Kerentanan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan jelas perlu diwaspadai. Apalagi, paparan penyakit ini telah menyebabkan meninggalnya seorang dokter muda yang bertugas di RSUD Pagelaran, Cianjur.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi,” ujar Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni dalam keterangan pers, Senin (30/3/2026).

Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan demi melindungi tenaga medis dan kesehatan.

“Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan,” ucapnya.

Namun demikian, kata Andi, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan. SE tersebut menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi. Serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak. “Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” kata Andi.

Kemenkes menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.  (sumber : kompas.com)

 

  • Penulis: IND

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deril Pandey Support Hendra Jacob Pimpin Pertina Sulut

    Deril Pandey Support Hendra Jacob Pimpin Pertina Sulut

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 256
    • 0Komentar

    MANADO|PRONews5.com — Terpilihnya Hendra Jacob sebagai Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Sulawesi Utara periode 2026–2030 mendapat dukungan penuh dari Deril Joseph Pandey, ajudan Presiden RI Prabowo Subianto. Deril bahkan langsung memberikan ucapan selamat dan dukungan kepada sahabat lamanya itu usai Musyawarah Provinsi (Musprov) PERTINA Sulut digelar di Gedung DPRD Provinsi Sulut, Rabu (27/5/2026). Hendra […]

  • Gol Injury Time Hantarkan Kanada Singkirkan Afrika Selatan

    Gol Injury Time Hantarkan Kanada Singkirkan Afrika Selatan

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 252
    • 0Komentar

    CALIFORNIA, PRONEWS5.COM – Kanada memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia FIFA 2026 setelah menumbangkan Afrika Selatan dengan skor tipis 1-0 pada babak 32 besar di Stadion SoFi, California, Senin (29/6/2026). Gol dramatis yang tercipta pada masa injury time menjadi penentu kemenangan Les Rouges sekaligus mengakhiri perjuangan Bafana Bafana di turnamen. Laga berlangsung dalam […]

  • Gagal Benahi Pelayanan, KIPRA Desak Evaluasi Jabatan Dirut RS Kandou dr. Starry Rampengan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.127
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Ketua KIPRA (Kita Prabowo) Indonesia, Pdt. Dr. Indonesia Ferdinand Watti STh, MTh, mendesak Menteri Kesehatan mengevaluasi jabatan Direktur Utama Rumah Sakit Prof. dr. R.D. Kandou, dr. Starry Rampengan. Desakan itu disampaikan menyusul penilaian bahwa manajemen rumah sakit rujukan terbesar di Sulawesi Utara tersebut belum mampu membenahi pelayanan secara signifikan sejak pergantian kepemimpinan. […]

  • Ditetapkan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Digugat di PN Tangerang

    Ditetapkan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Digugat di PN Tangerang

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 541
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebelumnya telah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya terkait dugaan penetapan tersangka tanpa melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 15/Pid.Pra/2026/PN Tng. […]

  • Tim URC Polres Tomohon Resmi Dibentuk, Kriminal Jalanan Jadi Sasaran

    Tim URC Polres Tomohon Resmi Dibentuk, Kriminal Jalanan Jadi Sasaran

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 374
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com – Polres Tomohon resmi membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob untuk memperkuat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan jalanan di wilayah Kota Tomohon. Acara peluncuran tim khusus tersebut dilaksanakan di Mapolres Tomohon, Senin (8/6/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. Tim URC Resmob akan difokuskan pada […]

  • Astaga! The Nice Playland Diduga Beroperasi Tanpa PBG, Pemkab Minahasa Didesak Bertindak Tegas

    Astaga! The Nice Playland Diduga Beroperasi Tanpa PBG, Pemkab Minahasa Didesak Bertindak Tegas

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.168
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM– Operasional The Nice Playland Sawangan di Kabupaten Minahasa memicu sorotan serius. Destinasi wisata keluarga yang telah dibuka sejak 15 Maret 2026 itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu syarat wajib sebelum bangunan digunakan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minahasa, Mekri Sondey, mengakui bahwa izin PBG […]

expand_less