Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

  • account_circle (**/VIC)
  • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
  • visibility 409
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga anggota baru hasil pemilu berikutnya dilantik tidak dapat diterima. Putusan Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Keputusan tersebut membuat permohonan yang diajukan untuk mengantisipasi potensi kekosongan keanggotaan DPRD pada masa transisi pemilu belum memperoleh penyelesaian melalui jalur pengujian undang-undang.

Namun, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap pokok persoalan secara substantif karena Mahkamah mendasarkan keputusannya pada tidak terpenuhinya persyaratan kedudukan hukum para pemohon.

Perkara tersebut diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun.

Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4), yang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD.

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak berhasil menunjukkan hubungan sebab-akibat yang memadai antara berlakunya norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang mereka alami.

Dengan demikian, persyaratan legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang tidak terpenuhi.

Gugatan tersebut berangkat dari konsekuensi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam skema tersebut, pemilu daerah dirancang berlangsung dengan jeda waktu setelah pemilu nasional.

Apabila Pemilu Nasional diselenggarakan pada 2029 dan pemilu daerah dilaksanakan pada 2031, muncul persoalan mengenai kesinambungan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang secara normal berakhir pada 2029.

Para pemohon mengkhawatirkan terjadinya kekosongan keanggotaan DPRD selama masa peralihan tersebut.

Karena itu, mereka meminta agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperpanjang sampai anggota hasil pemilu berikutnya mengucapkan sumpah atau janji.

Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut dalam perkara ini karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Artinya, putusan MK tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa masa jabatan anggota DPRD harus berakhir pada 2029 tanpa pengaturan transisi, maupun memberikan dasar hukum untuk memperpanjangnya hingga 2031.

Putusan ini menempatkan penataan masa transisi pemilu sebagai persoalan yang masih memerlukan kepastian regulasi.

DPR bersama pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan desain pemilu diikuti ketentuan yang jelas mengenai masa jabatan, kesinambungan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.

Kepastian tersebut penting agar perubahan jadwal pemilu tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai keberlangsungan lembaga perwakilan rakyat di daerah.

Namun, bentuk penyelesaian hukumnya tetap harus ditentukan melalui mekanisme konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berakhirnya pemeriksaan Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026, permintaan perpanjangan masa jabatan DPRD melalui gugatan tersebut tidak dikabulkan.

  • Penulis: (**/VIC)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Kenal Lelah Demi Keamanan Masyarakat Tim URC Polres Kotamobagu Gencar Patroli

    Tak Kenal Lelah Demi Keamanan Masyarakat Tim URC Polres Kotamobagu Gencar Patroli

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 136
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Polres Kotamobagu terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui patroli mobile yang rutin dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polres Kotamobagu. Tanpa mengenal lelah, personel URC turun langsung menyisir sejumlah wilayah di Kota Kotamobagu untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif dari berbagai potensi […]

  • Sebelum Kericuhan Tinju Liga Pelajar Manado Pecah Ternyata Ketua Pertina Sulut Sudah Ingatkan

    Sebelum Kericuhan Tinju Liga Pelajar Manado Pecah Ternyata Ketua Pertina Sulut Sudah Ingatkan

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 634
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM  — Kericuhan yang mewarnai pertandingan Tinju Liga Pelajar Manado di Youth Center Manado, Sabtu (5/9/2026), ternyata telah diantisipasi oleh Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulawesi Utara. Sebelum digelarnya pertandingan, Ketua Umum Pertina Sulut Hendra Jacob, SIP, mengaku sudah mengingatkan seluruh wasit, hakim, pelatih, dan ofisial agar menjaga profesionalisme, sportivitas, serta berperilaku […]

  • Terseret Kasus Dana Bencana Rp22,7 Miliar, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kirim Surat Terbuka untuk Presiden

    Terseret Kasus Dana Bencana Rp22,7 Miliar, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kirim Surat Terbuka untuk Presiden

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 730
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Penetapan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang mengguncang publik Sulawesi Utara. Di tengah proses hukum yang menjeratnya, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) itu menulis surat terbuka dari balik Rumah Tahanan Manado yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR […]

  • Warga Lingkar Tambang Keluhkan Dugaan Pengambilan Material di Lahan yang Disepakati dengan JRBM

    Warga Lingkar Tambang Keluhkan Dugaan Pengambilan Material di Lahan yang Disepakati dengan JRBM

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 237
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONEWS5.COM — Dugaan pengambilan material di lahan milik masyarakat yang disebut telah disepakati untuk tidak diganggu oleh aktivitas perusahaan tambang JRBM memicu keberatan warga di wilayah lingkar tambang, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Persoalan ini mencuat setelah seorang warga bernama Ndy Mamonto menyampaikan protes terbuka melalui akun Facebook miliknya, Senin (12/10/2026), sekaligus meminta perhatian Presiden […]

  • Kemensetneg Gandeng Kemlu Perkuat Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama

    Kemensetneg Gandeng Kemlu Perkuat Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 140
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama (Pusbin AKS) berkolaborasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penyusunan Dokumen Perjanjian Kerja Sama di Gedung Auditorium Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri (Pusdiklat Kemlu), Jakarta, Senin (07/09/2026). Pelatihan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan […]

  • Tak Mengantongi RKAB, Aktivitas Tambang PT Panorama dan KUD Nomontang di Boltim Diduga Ilegal

    Tak Mengantongi RKAB, Aktivitas Tambang PT Panorama dan KUD Nomontang di Boltim Diduga Ilegal

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 278
    • 0Komentar

    PRONEWS5.COM, BOLTIM – Aktivitas pertambangan emas PT Panorama di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Nomontang, Desa Lanud, Kecamatan Modayag Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan eksplorasi yang melibat sejumlah alat berat tersebut disinyalir ilegal karena KUD Nomontang hingga saat ini belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan […]

expand_less