Tak Mengantongi RKAB, Aktivitas Tambang PT Panorama dan KUD Nomontang di Boltim Diduga Ilegal
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 185
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sejumlah alat berat dilaporkan berada di lokasi pertambangan yang dikaitkan dengan PT Panorama di wilayah Desa Lanud, Kecamatan Modayag Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Status perizinan dan kegiatan di lapangan masih memerlukan verifikasi. Foto: Istimewa/PRONews5.com.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PRONEWS5.COM, BOLTIM – Aktivitas pertambangan emas PT Panorama di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Nomontang, Desa Lanud, Kecamatan Modayag Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan tajam.
Pasalnya, kegiatan eksplorasi yang melibat sejumlah alat berat tersebut disinyalir ilegal karena KUD Nomontang hingga saat ini belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, persetujuan RKAB merupakan syarat mutlak dan simpul utama legalitas operasional penambangan, baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi.
Tanpa dokumen RKAB yang disetujui, segala bentuk aktivitas penambangan di dalam wilayah IUP dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi pertambangan tersebut dikabarkan telah beralih pengelolaan kepada investor asal Jakarta dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp59 miliar.
Saat ini, manajemen baru dilaporkan mulai menyiapkan sarana prasarana serta mengerahkan lebih dari empat unit alat berat jenis ekskavator di lapangan.
“Kemarin sudah terjadi transaksi jual beli. Bahkan saat ini pihak manajemen yang baru mulai mempersiapkan semua kebutuhan perusahaan seperti kantor dan sarana prasarana lain,” ungkap sumber media ini yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sengkarut ini kian memanas setelah muncul dugaan keterlibatan oknum berinisial TIM alias Theres yang disinyalir mengendalikan operasional di lapangan bersama pengawas berinisial JK alias Mas Joko dan ML alias Marlon.
Tak hanya itu, keberadaan warga negara asing (WNA) asal China di sekitar lokasi tambang turut memicu tanda tanya besar publik.
Sikap abai terhadap aturan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga memicu kekhawatiran warga terkait dampak kerusakan lingkungan.
Limbah dan material galian dari aktivitas pengerukan tanah dikhawatirkan dapat mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke pemukiman warga di Desa Buyandi dan Desa Molobog.
Di sisi lain, masyarakat lokal meraskan ketimpangan sosial.
Warga kini dilarang mengambil material batu lepas sisa pertambangan yang selama ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara alat berat milik perusahaan bebas mengeruk kawasan tersebut tanpa kejelasan legalitas.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perang Melawan Korupsi (GMPK) Sulut, Resmol Maikel, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran.
“Jika proses RKAB masih berjalan, maka aktivitas pertambangan di wilayah koperasi harus dipastikan telah memiliki dasar hukum dan persetujuan yang sesuai.
Pertanyaannya, kalau belum ada RKAB, mengapa sudah ada aktivitas pertambangan di lokasi eks Panorama?” tegas Resmol.
Ia juga mendesak Tipidter Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Utara, serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk turun langsung memeriksa legalitas IUP, kepemilikan alat berat, status keberadaan WNA, hingga potensi dampak lingkungan di lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak KUD Nomontang maupun pihak-pihak terkait yang disebutkan masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar