Serang PRONews5.com Lewat Media Lain, Emas PT HWR Disita Jaksa
- account_circle rafael
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- visibility 661
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Setelah membantah laporan investigasi PRONews5.com melalui media lain, PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) kini menghadapi babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan dan penyitaan emas di sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, periode 2005–2025.
Penggeledahan dilakukan Senin, 2 Maret 2026, dan diumumkan secara resmi pada Selasa (3/3/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penyidikan dan pengamanan barang bukti.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Bolitobi.
Di Kota Manado, tim penyidik menggeledah Toko Emas Bobby, Toko Istana Jewelry, Toko Emas London, serta Toko Haji Murni di kawasan Wenang. Sementara di Kotamobagu, penyidik menyasar Toko Emas Srikandi di Jalan Yos Sudarso, Gogagoman.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita emas batangan, emas butiran, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tambang PT HWR di Ratatotok.
Penyidikan dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dengan dukungan pengamanan dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Manado.
Sebelumnya, melalui media online suarasulut.com, perwakilan PT HWR, Ir. Adrianus Tinungki, membantah keras laporan investigasi PRONews5.com yang menyebut perusahaan hanya memiliki IUP eksplorasi namun diduga melakukan produksi dan menjual emas di luar jalur resmi.
Dalam berita berjudul “Diserang Isu Tak Berdasar, PT HWR Sajikan Fakta Soal IUP dan IPPKH” (9 Desember 2025), Tinungki menegaskan PT HWR memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Gubernur Sulut Nomor 302 Tahun 2015 yang berlaku hingga 30 November 2025 dan telah diajukan perpanjangan.
Ia juga menjelaskan bahwa IPPKH seluas 99,99 hektare tengah dalam proses perpanjangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta perusahaan disebut telah memenuhi kewajiban PNBP, PSDH, DR, hingga rehabilitasi DAS di Buyat.
Terkait tudingan penjualan emas di luar mekanisme ANTAM, Tinungki menegaskan perusahaan belum memasuki tahap produksi dan masih menunggu persetujuan RKAB baru setelah RKAB 2024–2026 ditolak Dirjen Minerba.
Namun fakta terbaru menunjukkan Kejati Sulut kini tengah mendalami dugaan aliran emas dan tata kelola tambang PT HWR selama dua dekade terakhir.
PRONews5.com: Gunakan Hak Jawab, Bukan Serang Media
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar