Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Sianida Ilegal dari Filipina Mengendap di Bea Cukai Sulut: Dua Bulan Tanpa Tersangka, Barang Bukti Terancam

Sianida Ilegal dari Filipina Mengendap di Bea Cukai Sulut: Dua Bulan Tanpa Tersangka, Barang Bukti Terancam

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • visibility 334
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO|PRONews5.com — Kasus dugaan penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida asal Filipina yang diamankan di Pelabuhan ASDP Kota Bitung pada 4–5 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas.

Hampir dua bulan berlalu, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara muncul rencana pemusnahan barang bukti oleh Bea Cukai Sulawesi Utara.

Penindakan awal dilakukan oleh tim gabungan TNI AL Koarmada VIII bersama Bea Cukai Sulut. Namun, sejak pengungkapan tersebut, proses hukum terkesan berjalan di tempat tanpa kepastian mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas masuknya bahan kimia berbahaya itu ke wilayah Indonesia.

Ketua Umum DPP Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia, Berty Lumempouw, menilai rencana pemusnahan barang bukti sebelum adanya kejelasan hukum sebagai langkah yang berisiko terhadap proses penegakan hukum.

Dalam keterangannya di Manado, Sabtu (2/5/2026), ia menegaskan bahwa barang bukti merupakan unsur krusial dalam pembuktian perkara pidana.

“Jika barang bukti dimusnahkan sebelum perkara tuntas, maka potensi hilangnya jejak pelaku sangat besar. Ini bisa menghambat bahkan menggagalkan proses hukum,” ujar Lumempouw.

Pandangan serupa disampaikan pengamat hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu. Ia menyoroti aspek kewenangan penyidikan yang semestinya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perkara pidana umum.

“Menjadi pertanyaan ketika penanganan kasus ini tidak terlihat melibatkan Polda Sulawesi Utara secara maksimal. Secara normatif, Polri adalah penyidik utama,” katanya.

Menurut Pangellu, jika benar pemusnahan barang bukti dilakukan tanpa penetapan tersangka, maka hal itu berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan penghilangan barang bukti, yang bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Sejumlah kejanggalan pun mulai mengemuka. Lumempouw menilai mustahil keberadaan sianida ilegal tanpa aktor di belakangnya. Ia menduga ada indikasi kuat upaya menutup jejak pelaku utama.

“Tidak mungkin ada barang ilegal tanpa pemilik. Ketika barang bukti hendak dimusnahkan tanpa kejelasan hukum, maka patut diduga ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjut, pihaknya mendesak Bea Cukai Sulawesi Utara untuk menunda pemusnahan barang bukti dan segera membuka secara transparan perkembangan penyidikan, termasuk menetapkan tersangka.

Tak hanya itu, laporan resmi juga telah dilayangkan ke sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR RI untuk permohonan rapat dengar pendapat lintas komisi, Polri, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini ditempuh guna mendorong pengawasan dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta akuntabel.

Kasus ini dinilai memiliki dampak serius karena menyangkut bahan kimia berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan publik jika disalahgunakan.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Sulawesi Utara terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

 

 

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Nilai Balai TNBNW “Penakut”, PETI di Dumoga Tak Kunjung Ditertibkan

    Warga Nilai Balai TNBNW “Penakut”, PETI di Dumoga Tak Kunjung Ditertibkan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 463
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONews5.com – Sejumlah warga dan penambang tradisional di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mempertanyakan ketegasan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih beroperasi di kawasan konservasi wilayah Dumoga. Penilaian tersebut muncul setelah Balai TNBNW melakukan penertiban PETI di kawasan Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan. Namun […]

  • Breaking News: Kejari Minahasa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Rehab DPRD Gedung Rp1,4 Miliar

    Breaking News: Kejari Minahasa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Rehab DPRD Gedung Rp1,4 Miliar

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 880
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa. Informasi yang diperoleh PRONews5.com dari sumber yang dinilai kredibel menyebutkan, dua tersangka tersebut masing-masing merupakan seorang oknum […]

  • Polda Sulut Bongkar Dugaan Masalah Proyek Rp71 Miliar Gedung Mentalitas Pancasila Unima, 20 Saksi Diperiksa

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 647
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila Universitas Negeri Manado (Unima) yang menelan anggaran negara lebih dari Rp71 miliar. Penyelidikan dilakukan menyusul pembengkakan nilai kontrak dari sekitar Rp64 miliar menjadi lebih dari Rp71 miliar melalui mekanisme addendum yang dinilai tidak […]

  • BPK Bongkar Kebocoran Retribusi Pasar Minahasa, Rp444,5 Juta Tak Masuk Kas Daerah

    BPK Bongkar Kebocoran Retribusi Pasar Minahasa, Rp444,5 Juta Tak Masuk Kas Daerah

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 327
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM–  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar di bawah Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa. Audit tersebut menemukan sedikitnya Rp444.547.000 hasil pemungutan retribusi belum disetorkan ke Kas Daerah. Selain itu, BPK […]

  • Senator Stefa Turun ke Pasar Tondano, Awasi Bantuan Pangan dan Harga Sembako

    Senator Stefa Turun ke Pasar Tondano, Awasi Bantuan Pangan dan Harga Sembako

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 254
    • 0Komentar

    TONDANO, PRONews5.com — Anggota DPD RI dapil Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N. Liow, turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi bantuan pangan pemerintah serta pemantauan harga bahan pokok di Pasar Tondano, Kabupaten Minahasa, Senin (11/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan bersama jajaran Bulog Wilayah Sulawesi Utara-Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagai langkah memastikan stabilitas pangan tetap terjaga di tengah […]

  • PWI Sulut Gelar Buka Puasa Bersama, Jadi Simbol Kuat Toleransi dan Solidaritas Wartawan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 330
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara menggelar ibadah buka puasa bersama di Balai Wartawan Sam Ratulangi atau Kantor PWI Sulut, Jalan Sudirman No. 3, Kota Manado, Senin (16/3/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pengurus PWI Sulut bersama panitia Konferensi PWI Sulut, sebagai momentum mempererat silaturahmi dan memperkuat semangat toleransi di […]

expand_less