Ranperbup Boltim APBD 2026 Disesuaikan, Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Diperkuat
- account_circle rafael
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- visibility 334
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLTIM, PRONews5.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bolaang Mongondow Timur terkait perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kamis, sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam penyusunan regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum dan kualitas substansi yang baik.“Harmonisasi rancangan regulasi daerah merupakan bagian penting untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hendrik di Manado.
Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, menjelaskan bahwa perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki urgensi strategis, terutama dalam mendukung pembangunan sektor kesehatan di daerah.
Menurutnya, alokasi anggaran yang diatur dalam perubahan tersebut akan difokuskan pada pembangunan rumah sakit guna meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.“Perubahan ini sangat penting, khususnya untuk penyediaan anggaran pembangunan rumah sakit di Bolaang Mongondow Timur,” kata Oskar.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemerataan layanan kesehatan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas medis yang lebih memadai. Dalam proses harmonisasi, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulut memberikan sejumlah masukan terhadap substansi Ranperbup. Salah satu poin utama adalah memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal itu mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, aspek teknis penyusunan regulasi juga menjadi perhatian agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Harmonisasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, tim perancang akan melakukan pemeriksaan akhir terhadap dokumen yang telah disesuaikan sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara. Dokumen hasil harmonisasi nantinya dapat diakses oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui aplikasi e-harmonisasi sebagai bagian dari digitalisasi layanan hukum.
Hendrik Pagiling juga menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam mendorong percepatan penyusunan regulasi daerah yang berkualitas. Selain itu, pihaknya juga terus mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum serta mendorong penyusunan Peraturan Daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Utara.
Ia turut mengapresiasi kehadiran langsung Bupati Bolaang Mongondow Timur beserta jajaran dalam proses harmonisasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang efektif dan implementatif.
Rapat harmonisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, bersama jajaran perangkat daerah terkait serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulut.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan perubahan regulasi penjabaran APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan daerah, khususnya di sektor kesehatan.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar