Kapolda Sulut: “Tidak Ada Cawe-cawe” dalam Penanganan Kasus GMIM
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 3 Agt 2026
- visibility 399
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Sulut, Senin (3/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, menegaskan tidak ada intervensi atau “cawe-cawe” dalam penanganan perkara hukum yang menyeret sejumlah pihak yang berkaitan dengan Sinode GMIM.
Seluruh proses hukum dipastikan berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Sulut saat diwawancarai awak media di Mapolda Sulawesi Utara, Senin (3/8/2026), sebagai respons atas munculnya berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Menurut Roycke, setiap laporan masyarakat maupun dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum akan diproses secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
“Tidak ada cawe-cawe. Kita proses sesuai hukum,” tegas Roycke.
Kapolda menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang sah.
Karena itu, setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi perkara yang melibatkan oknum tertentu sebagai persoalan institusi Sinode GMIM maupun seluruh jemaat.
Menurutnya, tanggung jawab hukum bersifat individual sehingga tidak dapat dikaitkan dengan lembaga atau organisasi secara keseluruhan.
“Jangan kemudian persoalan yang melibatkan oknum digeneralisasi menjadi persoalan institusi maupun seluruh jemaat.
Penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Kapolda memastikan Polda Sulut tetap menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, ruang publik harus diisi dengan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun mengganggu jalannya proses hukum.
Dengan penegasan tersebut, Polda Sulut berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Seluruh perkara, termasuk yang menjadi perhatian publik, dipastikan akan ditangani sesuai prinsip profesionalitas, objektivitas, dan supremasi hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Menanggapi penegasan Kapolda Sulut tersebut, Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas, dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Sulut yang berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Eddy berharap komitmen yang disampaikan Kapolda benar-benar diwujudkan dalam proses penegakan hukum, termasuk terhadap perkara yang berkaitan dengan sejumlah pihak di lingkungan Sinode GMIM.
Menurutnya, seluruh proses harus berjalan transparan, objektif, dan tidak tebang pilih sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami mendukung komitmen Kapolda Sulut yang menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara.
Harapan kami, seluruh proses hukum benar-benar dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan aturan hukum yang berlaku, tanpa membedakan siapa pun yang terlibat,” ujar Eddy Rompas.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan akan menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar