Tim URC Polres Kotamobagu Gagalkan Tawuran Pelajar di Tumubui
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- visibility 221
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu bergerak cepat mengamankan empat remaja yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran di lingkungan SMK Kristen Kotamobagu, Kelurahan Tumubui, Kamis (20/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu bergerak cepat menggagalkan dugaan aksi tawuran antar pelajar di lingkungan SMK Kristen Kotamobagu, Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Kamis (20/8/2026).
Gerak cepat personel kepolisian dilakukan setelah menerima laporan dari seorang guru yang menginformasikan adanya potensi tawuran di lingkungan sekolah. Tim URC kemudian mendatangi lokasi untuk mencegah aksi berkembang dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Setibanya di lokasi, personel URC mengamankan empat remaja yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tersebut. Dari empat remaja yang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus pelajar, sementara satu lainnya merupakan warga sekitar.
Keempat remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pendataan dan pembinaan melalui fungsi terkait. Karena mereka masih di bawah umur, kepolisian selanjutnya menyerahkan mereka kepada orang tua masing-masing setelah proses pembinaan dilakukan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., membenarkan langkah cepat personel URC tersebut.
“Ya benar, Tim URC mendatangi TKP setelah menerima laporan dari guru. Anggota kemudian berhasil mengamankan empat remaja, tiga masih berstatus pelajar dan satu merupakan warga setempat,” ujar Ahmad Waafi.
Menurutnya, keempat remaja tersebut tidak langsung diproses secara pidana, melainkan diberikan pembinaan karena masih berada di bawah umur. Mereka didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Mereka dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan. Karena empat anak tersebut masih di bawah umur, sehingga dikembalikan kepada orang tua. Mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” jelasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mencegah aksi kekerasan di kalangan pelajar sebelum berkembang menjadi tawuran yang dapat menimbulkan korban maupun mengganggu aktivitas masyarakat.
Polres Kotamobagu juga terus membangun koordinasi dengan pihak sekolah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelajar, khususnya pada waktu dan lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas.
Ahmad Waafi mengingatkan pihak sekolah, guru, orang tua dan para pelajar agar tidak mengabaikan informasi mengenai potensi tawuran. Setiap indikasi atau rencana aksi kekerasan diharapkan segera dilaporkan kepada kepolisian sehingga dapat ditangani sedini mungkin.
“Kami mengajak pihak sekolah, guru, orang tua dan seluruh pelajar untuk bersama-sama menjaga keamanan.
Jika ada indikasi atau informasi terkait rencana tawuran, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
Respons cepat terhadap laporan guru tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi antara sekolah dan kepolisian dalam mencegah gangguan kamtibmas.
Dengan pengawasan bersama serta patroli yang dilakukan secara rutin, lingkungan sekolah di wilayah Kotamobagu diharapkan tetap menjadi ruang yang aman bagi proses belajar mengajar.
- Penulis: (**/NOX)
- Editor: Jefry Montolalu



Saat ini belum ada komentar