Polda Sulut Tetapkan Mantan Wawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- visibility 434
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan yang diberitakan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar. (Foto: Dok.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan (NK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 5 Oktober 2026.
Kasus ini dilaporkan oleh Sandy Sumendap melalui laporan polisi nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.
Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Dikutip dari pemberitaan Poskomanado.co.id, Jumat (9/10/2026), perkara tersebut bermula pada November 2024, saat tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu berlangsung.
Saat itu, Nayodo yang maju sebagai calon wali kota diduga mendatangi kediaman Sandy Sumendap untuk meminjam uang guna memenuhi kebutuhan logistik politik.
Dalam proses peminjaman tersebut, Nayodo disebut membawa nama anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai pihak penjamin. Ia juga diduga menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah atas nama Yasti sebagai jaminan pinjaman.
Sandy kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp10 miliar.
Namun, berdasarkan informasi yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, dana itu diduga belum dikembalikan meskipun tenggat pembayaran yang disebut jatuh pada Desember 2024 telah berlalu.
Persoalan utang tersebut juga disebut mendapat perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Dalam pemberitaan yang sama, disebutkan adanya surat tertanggal 17 November 2025 yang ditandatangani Hasto Kristiyanto dan berkaitan dengan tanggung jawab atas utang tersebut.
Sementara itu, pihak Polda Sulut melalui Kasubdit I Kamneg, Kompol Laurens Haselo, membenarkan penetapan NK sebagai tersangka.
Menurut Laurens, penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada 5 Oktober 2026.
Setelah gelar perkara tersebut, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan disertai penetapan tersangka.
Dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara, penyidik juga telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik Polda Sulut selanjutnya akan mendalami perkara berdasarkan keterangan saksi, dokumen, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan langsung dari Nayodo Koerniawan maupun perkembangan lebih lanjut terkait pengembalian dana yang dilaporkan.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar