Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Usai Diperiksa KPK Bupati Bolmut Sirajudin Keluar Pakai Rompi Tahanan

Usai Diperiksa KPK Bupati Bolmut Sirajudin Keluar Pakai Rompi Tahanan

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • visibility 204
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Penahanan dilakukan setelah Sirajudin menjalani pemeriksaan intensif menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/9/2026).

Sirajudin keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 15.59 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Saat hendak meninggalkan gedung KPK, Sirajudin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bolmut.

“Ya, permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ujar Sirajudin.

KPK kemudian mengumumkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil OTT.

Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung 22 September hingga 11 Oktober 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (21/9/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto pada awalnya membenarkan adanya kegiatan OTT di lapangan. Saat itu KPK belum memberikan penjelasan mengenai perkara maupun pihak-pihak yang diamankan.

Beberapa jam kemudian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa total 14 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo.

Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

KPK kemudian membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Dalam penjelasan awal pada Senin malam, KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmut.

Salah satu proyek yang disebut KPK adalah pembangunan infrastruktur jalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Saat itu, KPK masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap secara lengkap konstruksi perkara.

KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah yang pada awalnya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Dalam konferensi pers pada Selasa (22/9/2026), KPK kemudian mengungkap jumlah uang yang diamankan mencapai Rp200 juta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan uang tersebut ditemukan dari tiga lokasi.

Sebanyak Rp130 juta diamankan dari sebuah kamar hotel di Jakarta. Kemudian Rp50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, sedangkan Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.

Dengan demikian, total barang bukti uang tunai yang diamankan dalam kegiatan OTT tersebut mencapai Rp200 juta.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK setelah penetapan tersangka, muncul dugaan bahwa Sirajudin meminta fee sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

KPK juga menduga terdapat pembagian fee, dengan sekitar 4 persen diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUTR dan 1 persen untuk kelompok kerja PBJ.

Selain meminta fee, Sirajudin diduga mengatur calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.

KPK menyebut Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUTR membuat daftar proyek sekaligus mencantumkan nama vendor yang telah ditentukan sebagai calon pemenang.

Daftar tersebut kemudian disebut diajukan untuk mendapat persetujuan Sirajudin. Setelah itu, proses pengadaan diduga diarahkan agar dimenangkan vendor yang sebelumnya telah ditentukan.

Dalam perkara yang menjadi dasar OTT, KPK menduga pihak swasta menyerahkan Rp130 juta kepada Sirajudin. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.

Selain dugaan pemerasan terkait proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin sepanjang 2023 hingga 2026.

KPK menduga total penerimaan tersebut mencapai Rp11,14 miliar.

Dari jumlah tersebut, KPK menyebut terdapat dugaan pemberian Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara dugaan penerimaan lainnya mencapai sekitar Rp10,79 miliar dan masih akan didalami penyidik dalam proses penyidikan.

Rentang penerimaan tersebut disebut terjadi ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.

KPK menyebut perkara ini tidak semata-mata muncul dari OTT. Penanganannya diawali laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPK mendalami dugaan pengaturan proyek dan permintaan fee dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup, KPK melakukan OTT pada 21 September 2026.

Dari operasi tersebut, 14 orang diamankan di tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Sirajudin Lasena sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara status hukum pihak lain yang turut diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.

Pemerintah Kabupaten Bolmut sebelumnya menyatakan masih menunggu keterangan resmi KPK dan menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.

Inspektur Daerah Bolmut Khristanto Nani juga menyatakan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah.

Kini, Sirajudin menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan akan terus berjalan untuk mendalami dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, aliran uang serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Digebuk Kader Sendiri, Ketua Gerindra Talaud Irwan Hasan Hadapi dengan Kasih

    Digebuk Kader Sendiri, Ketua Gerindra Talaud Irwan Hasan Hadapi dengan Kasih

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 329
    • 0Komentar

    MELONGUANE, PRONEWS5.COM – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Talaud, Irwan Hasan SE, MTh, menghadapi dugaan upaya pelengseran dari internal partainya sendiri. Situasi tersebut mencuat setelah beredar rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang kader Gerindra Talaud berinisial MSK alias Rudi dengan seorang pengusaha lokal. Dalam rekaman itu, terdengar pembahasan terkait proyek serta rencana pergantian posisi […]

  • Pedagang Pasar Dukung Kejari Minahasa Usut Temuan BPK, Minta Pengelolaan Retribusi Dibenahi

    Pedagang Pasar Dukung Kejari Minahasa Usut Temuan BPK, Minta Pengelolaan Retribusi Dibenahi

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 217
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM— Sejumlah pedagang dan sumber yang beraktivitas di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Minahasa menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa apabila menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan retribusi pasar Tahun Anggaran 2024. Dukungan itu muncul setelah LHP BPK mengungkap adanya kekurangan penyetoran retribusi sebesar Rp444.547.000 serta potensi penerimaan daerah yang […]

  • Masyarakat Apresiasi Tindakan Tegas Pemerintah terhadap OPM yang Meresahkan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 380
    • 0Komentar

    YAHUKIMO – Upaya penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata di Papua kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Philip Kobak, komandan Organisasi Papua Merdeka (OPM) wilayah Kodap XVI Yahukimo, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah tersebut. Penangkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menegaskan […]

  • Maknai Jumat Agung, Anak Sekolah Minggu GMIM Sion Rambunan Gelar Pawai Obor Penuh Sukacita

    Maknai Jumat Agung, Anak Sekolah Minggu GMIM Sion Rambunan Gelar Pawai Obor Penuh Sukacita

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 672
    • 0Komentar

    MINAHASA – Puluhan anak Sekolah Minggu Jemaat GMIM Sion Rambunan, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menggelar pawai obor dalam rangka memperingati Jumat Agung, Jumat (3/4/2026) malam. Pawai yang dimulai sekitar pukul 19.00 WITA ini dilepas langsung oleh Ketua BPMJ GMIM Sion Rambunan, Pdt. Wasti Kondoy Slat, S.Th, sebagai bagian dari rangkaian perenungan kematian dan […]

  • Korupsi Lahan SPBU Talaud Terbongkar, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka

    Korupsi Lahan SPBU Talaud Terbongkar, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 292
    • 0Komentar

    TALAUD, PRONEWS5.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane. Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,2 miliar itu, penyidik resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/7/2026) malam sekitar […]

  • Prabowo Paparkan 21 Bulan Kerja: Dari Swasembada Pangan hingga Penutupan 1.000 Tambang Ilegal

    Prabowo Paparkan 21 Bulan Kerja: Dari Swasembada Pangan hingga Penutupan 1.000 Tambang Ilegal

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 140
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Presiden RI Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintah selama 21 bulan masa kerja dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah tidak semata-mata terletak pada angka pembangunan, tetapi […]

expand_less