Paparang Desak Komisi III DPR RI Hearing SP3 Kasus Fedro Tongkotow yang Tewas Ditembak oleh Oknum Brimob Polda Sulut
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- visibility 521
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengacara Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn.,mendesak Komisi III DPR RI menggelar hearing terkait SP3 kasus kematian Fedro Tongkotow. Insert: Almarhum Fedro Tongkotow saat disemayamkan. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Pengacara kawakan asal Sulawesi Utara, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mendesak Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing guna mengusut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kematian Fedro Tongkotow.
Fedro diketahui tewas dalam insiden penembakan yang melibatkan oknum Brimob di kawasan tambang Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Menurut Paparang, penghentian penyidikan perkara tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Desakan tersebut disampaikan Paparang menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara terhadap perkara yang sejak awal menyita perhatian publik karena diduga melibatkan oknum anggota Brimob Polda Sulut.
Menurut Paparang, penghentian penyidikan dalam kasus yang merenggut nyawa Fedro Tongkotow, warga Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban yang hingga kini masih menantikan kepastian hukum atas peristiwa tersebut.
Paparang menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana merupakan syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terlebih kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
“Kami akan meminta Komisi III DPR RI untuk menggelar hearing guna mengungkap secara terang-benderang alasan dan dasar hukum penerbitan SP3 dalam perkara ini.
Penegakan hukum tidak boleh berjalan dalam ruang gelap tanpa transparansi dan akuntabilitas,” tegas Paparang kepada PRONews5.com, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai penghentian penyidikan kasus yang telah menimbulkan korban jiwa.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang dapat dihentikan begitu saja tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan atas dasar apa penyidikan dihentikan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Paparang menilai perkara kematian Fedro Tongkotow memiliki dimensi hukum dan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut hilangnya nyawa warga negara dan hak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
“Korbannya rakyat kecil yang mendambakan keadilan hukum. Jangan sampai mereka merasa ditinggalkan oleh negara ketika mencari kepastian atas kematian anggota keluarganya,” tegas Paparang.
Menurutnya, kasus yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang harus diusut secara terang dan terbuka, sehingga setiap keputusan hukum yang diambil dapat diterima oleh masyarakat dan keluarga korban.
Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika rakyat kecil menjadi korban, proses penegakan hukumnya justru berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Paparang menegaskan dirinya siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum Fedro Tongkotow, termasuk apabila keluarga memutuskan menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3.
Menurutnya, penghentian penyidikan bukan berarti seluruh upaya hukum telah tertutup.
Sistem hukum Indonesia masih memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Sebagai advokat, saya siap memberikan pembelaan hukum kepada keluarga almarhum Fedro Tongkotow.
Harapan kami agar kebenaran materiil dapat terungkap dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum serta keadilan yang menjadi hak setiap warga negara,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Kasus yang menewaskan Fedro Tongkotow terjadi pada 10 Maret 2025 di kawasan tambang Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut.
Sejak awal, kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di kawasan pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin.
Dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob Polda Sulut dalam insiden tersebut memicu tuntutan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas.
Namun setelah hampir satu tahun berjalan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/01/I/2026/Ditreskrimum Polda Sulut tertanggal 12 Januari 2026.
Penerbitan SP3 itu juga mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka.
Ia meminta agar dasar penghentian penyidikan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kasus ini sejak awal menjadi perhatian kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan dugaan keterlibatan aparat.
Penghentian penyidikan harus disertai alasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Tumbelaka.
Sementara itu, Polda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol. Alamsyah Parulian Hasibuan menegaskan pihak yang keberatan terhadap penerbitan SP3 masih dapat mengajukan gelar perkara khusus maupun praperadilan.
“Bila ada ketidakjelasan dalam penanganan perkara atau terkait penerbitan SP3 oleh penyidik, dapat dilakukan langkah hukum berupa permintaan gelar perkara khusus maupun praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3,” kata Alamsyah.
Terbukanya peluang praperadilan kini menjadi salah satu harapan bagi keluarga korban untuk memperoleh kepastian hukum.
Di tengah penghentian penyidikan yang telah diterbitkan, tuntutan agar kebenaran terungkap dan proses hukum berjalan secara adil masih terus mengemuka dari berbagai kalangan.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar