Jelang HUT ke-81 RI, Hari Damai Aceh Berujung Ricuh, Bulan Bintang Berkibar hingga Garuda Diinjak-injak
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
- visibility 249
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kericuhan mewarnai peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026). Bendera Bulan Bintang berkibar, sementara simbol Garuda Pancasila dilaporkan dicopot dan diinjak-injak. (FOTO: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ACEH, PRONEWS5.COM- Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, suasana di Banda Aceh justru diwarnai kericuhan saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Kericuhan terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan kemudian meluas hingga Pendopo Gubernur Aceh.
Sejumlah massa mengibarkan bendera Bulan Bintang, sementara dalam perkembangan berikutnya terjadi pencopotan simbol negara, termasuk ornamen Garuda Pancasila yang dilaporkan diinjak-injak.
Peristiwa tersebut terjadi hanya sehari sebelum HUT ke-81 RI yang diperingati pada 17 Agustus 2026.
Momentum ini membuat insiden di Aceh menjadi perhatian karena berlangsung saat masyarakat Indonesia tengah bersiap memperingati hari kemerdekaan.
Kericuhan bermula dari kegiatan zikir dan doa bersama di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.
Ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Aceh datang mengikuti kegiatan yang dirangkaikan dengan peringatan 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki.
Suasana yang awalnya berlangsung tertib berubah tegang setelah sejumlah peserta mengibarkan bendera Bulan Bintang.
Aparat keamanan kemudian berupaya melakukan penertiban terhadap pengibaran bendera tersebut.
Situasi semakin memanas ketika sebagian massa melakukan perlawanan.
Terjadi aksi saling lempar menggunakan batu dan botol hingga aparat mengambil tindakan untuk membubarkan massa.
Polisi dilaporkan menggunakan gas air mata untuk mengendalikan situasi. Sejumlah orang mengalami luka dalam kericuhan tersebut.
Situasi tidak berhenti di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Sebagian massa kemudian bergerak menuju Pendopo Gubernur Aceh.
Di lokasi tersebut, terjadi aksi pencopotan bendera Merah Putih serta ornamen Garuda Pancasila.
Dalam sejumlah dokumentasi yang beredar, simbol Garuda terlihat berada di jalan dan diinjak-injak.
Bendera Bulan Bintang juga terlihat berkibar di kawasan Pendopo Gubernur Aceh.
Aksi tersebut menambah serius situasi karena terjadi terhadap simbol-simbol yang berkaitan dengan identitas negara dan berlangsung menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh memiliki latar belakang sejarah yang panjang.
Bendera tersebut berkaitan dengan sejarah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan konflik bersenjata yang berlangsung selama bertahun-tahun sebelum tercapainya perdamaian melalui MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Di sisi lain, Aceh memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang mengatur desain bendera daerah.
Namun, penerapan bendera tersebut juga berhadapan dengan regulasi pemerintah pusat.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah mengatur mengenai penggunaan lambang daerah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan simbol yang memiliki persamaan dengan organisasi atau gerakan separatis.
Karena itu, persoalan bendera Bulan Bintang bukan sekadar persoalan simbol. Di dalamnya terdapat sejarah konflik, identitas Aceh, regulasi daerah dan ketentuan hukum nasional yang harus ditempatkan dalam satu konteks.
Kericuhan ini terjadi tepat pada peringatan 21 tahun MoU Helsinki.
Kesepakatan yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 tersebut menjadi tonggak berakhirnya konflik bersenjata antara Pemerintah Indonesia dan GAM.
Selama lebih dari dua dekade, perdamaian Aceh telah mengubah wajah provinsi tersebut.
Namun, peristiwa yang terjadi pada 15 Agustus 2026 memperlihatkan masih adanya persoalan yang sensitif, terutama berkaitan dengan identitas, kesejahteraan dan implementasi berbagai kesepakatan pascaperdamaian.
Di tengah suasana tersebut, aparat keamanan kemudian melakukan pengamanan dan pengendalian massa untuk mencegah kericuhan meluas.
Yang membuat peristiwa ini semakin menjadi perhatian adalah waktunya.
Kericuhan berlangsung ketika seluruh daerah di Indonesia tengah mempersiapkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Di Aceh, suasana peringatan kemerdekaan harus beriringan dengan persoalan yang kembali mengemuka pada momentum Hari Damai.
Pencopotan dan aksi terhadap simbol negara juga menjadi catatan serius yang tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum dan ketertiban umum.
Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Aparat penegak hukum perlu memastikan siapa yang melakukan tindakan tersebut, bagaimana rangkaian peristiwanya, serta pasal apa yang relevan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Peristiwa 15 Agustus 2026 akhirnya tidak hanya menjadi catatan dalam peringatan 21 tahun MoU Helsinki, tetapi juga menjadi ujian bagi keberlanjutan perdamaian Aceh.
Di satu sisi, aspirasi masyarakat dan persoalan yang belum terselesaikan perlu mendapatkan ruang untuk disampaikan. Namun di sisi lain, penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan tanpa kekerasan dan tindakan yang merusak simbol maupun fasilitas negara.
Menjelang HUT ke-81 RI, situasi tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga perdamaian bukan hanya tugas aparat keamanan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar