Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Denny Indrayana Gugat Gibran ke MK Minta Diskualifikasi

Denny Indrayana Gugat Gibran ke MK Minta Diskualifikasi

  • account_circle (**/YBR)
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • visibility 286
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Kamis (10/9/2026) dengan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Permohonan tersebut diajukan di Gedung MK, Jakarta, dengan pokok persoala.n yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon tidak hanya mempersoalkan status Gibran sebagai calon wakil presiden, tetapi juga meminta MK menilai kembali sejumlah keputusan penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan pencalonannya hingga penetapan hasil Pilpres 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat 12 pemohon dari sejumlah unsur. Di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI serta sejumlah pemohon perseorangan. Tim pemohon juga menyatakan telah menyerahkan 101 alat bukti untuk mendukung dalil yang mereka ajukan kepada MK.

Pokok gugatan berangkat dari ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.

Para pemohon berpendapat persoalan tersebut harus dilihat sejak tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka meminta MK menguji apakah persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi secara sah pada saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Denny juga menilai persoalan tersebut belum pernah diperiksa MK secara khusus dalam perkara sebelumnya. Menurut konstruksi hukum yang diajukan pemohon, meskipun sengketa hasil Pilpres 2024 telah pernah diputus, isu mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran disebut belum menjadi objek pemeriksaan tersendiri dalam perkara yang mereka ajukan sekarang.

Dengan demikian, gugatan terbaru ini bukan sekadar mempersoalkan perolehan suara Pilpres 2024, tetapi diarahkan pada keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Denny sebelumnya menyatakan konstruksi hukum permohonan tersebut dituangkan dalam dokumen setebal 64 halaman. Selain dokumen permohonan, tim pemohon mengklaim membawa 101 alat bukti untuk diajukan dalam proses pemeriksaan di MK.

Pengajuan tersebut dilakukan setelah Denny sebelumnya menggelar sayembara yang dikaitkan dengan pembuktian dokumen pendidikan Gibran. Menurut laporan yang mengutip pernyataan Denny, sayembara tersebut berlangsung hingga 9 September 2026 dan disebut tidak menghasilkan pemenang yang mampu menyerahkan bukti sebagaimana yang diminta penyelenggara.

Namun, klaim mengenai keberadaan maupun keaslian dokumen pendidikan tersebut tetap menjadi bagian dari dalil yang harus diuji dalam proses hukum. Keputusan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan berada pada kewenangan lembaga yang memeriksa perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.

Mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, termasuk keputusan mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut serta hasil Pemilu 2024 sepanjang berkaitan dengan posisi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Tidak berhenti di tingkat pencalonan, pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh MPR.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, para pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden. Mereka meminta proses tersebut dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Gugatan tersebut membuat persoalan pencalonan Gibran kembali menjadi objek pemeriksaan hukum setelah hampir dua tahun pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.

Yang akan menjadi perhatian penting dalam perkara ini bukan hanya substansi dalil mengenai syarat pendidikan, tetapi juga bagaimana MK menilai kedudukan hukum para pemohon, objek permohonan serta kewenangan MK dalam memeriksa perkara yang diajukan setelah hasil Pilpres 2024 sebelumnya telah memperoleh putusan.

Di sisi lain, permohonan Denny dan kawan-kawan masih berupa dalil hukum pemohon. Kebenaran seluruh dalil, kekuatan 101 alat bukti serta konsekuensi hukum yang diminta sepenuhnya akan bergantung pada pemeriksaan dan penilaian hakim konstitusi.

Perkara tersebut kini menempatkan MK sebagai arena pengujian baru atas persoalan yang oleh para pemohon dinilai berkaitan dengan keabsahan sejak awal pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

  • Penulis: (**/YBR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ranowangko Beach Resort Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 653
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com — Tempat wisata Ranowangko Beach Resort di Kabupaten Minahasa terbakar hebat pada Rabu malam, 7 Januari 2026, memicu perhatian publik. Polres Minahasa memastikan saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran yang menghanguskan sebagian area resort tersebut. Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar menegaskan bahwa hingga kini pihak kepolisian belum menyimpulkan […]

  • Polda Sulut Bongkar Sindikat Scam Eks Kamboja Raup Rp1 Miliar

    Polda Sulut Bongkar Sindikat Scam Eks Kamboja Raup Rp1 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 230
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara membongkar dugaan sindikat penipuan daring yang memadukan manipulasi hubungan asmara (love scamming) dengan investasi fiktif. Empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut ditangkap setelah menjalankan aksinya di Sulawesi Utara sejak Juli 2026, dengan total keuntungan kejahatan yang disebut mencapai Rp1 miliar. Pengungkapan kasus […]

  • Bupati dan Wabup Minahasa Ucapkan Selamat HUT ke-58 kepada Sekda Lynda Watania

    Bupati dan Wabup Minahasa Ucapkan Selamat HUT ke-58 kepada Sekda Lynda Watania

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP. bersama Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, S.S., M.AP. menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-58 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., yang genap berusia 58 tahun pada Jumat (17/7/2026). Ucapan tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus apresiasi pimpinan daerah atas dedikasi […]

  • Polresta Manado Perkuat SDM Presisi lewat Kegiatan Binrohtal Rutin

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Polresta Manado melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) bagi seluruh personel pada Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari program pembinaan internal untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, serta integritas anggota dalam menjalankan tugas kepolisian. Binrohtal dilaksanakan secara terpisah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing personel. Anggota beragama Islam mengikuti pembinaan rohani […]

  • Klarifikasi Mobil Kijang Biru dan Kios di Walian Tomohon R Tegaskan untuk Usaha Berjualan

    Klarifikasi Mobil Kijang Biru dan Kios di Walian Tomohon R Tegaskan untuk Usaha Berjualan

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 157
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM — Perempuan berinisial R menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan PRONews5.com mengenai aktivitas sejumlah truk yang menunggu pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sekitar SPBU Pertamina 74.953.13, Kelurahan Walian Satu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. R menegaskan, kendaraan Toyota Kijang berwarna biru yang kerap terlihat di lokasi merupakan kendaraan milik keluarganya yang selama ini digunakan untuk […]

  • Inggris Hajar Kroasia 4-2, Kane Bersinar di Dallas

    Inggris Hajar Kroasia 4-2, Kane Bersinar di Dallas

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 188
    • 0Komentar

    DALLAS, PRONews5.com – Timnas Inggris meraih kemenangan penting usai mengalahkan Kroasia dengan skor 4-2 pada laga fase grup Piala Dunia 2026 di Dallas Stadium, Texas, Amerika Serikat. Harry Kane tampil sebagai bintang lapangan dengan dua gol, sementara Jude Bellingham dan Marcus Rashford turut menyumbang gol untuk memastikan tiga poin bagi The Three Lions. Kemenangan ini […]

expand_less