Denny Indrayana Gugat Gibran ke MK Minta Diskualifikasi
- account_circle (**/YBR)
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- visibility 286
- comment 0 komentar
- print Cetak

Denny Indrayana bersama para pemohon saat mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Dok.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Kamis (10/9/2026) dengan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Permohonan tersebut diajukan di Gedung MK, Jakarta, dengan pokok persoala.n yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Denny dan para pemohon tidak hanya mempersoalkan status Gibran sebagai calon wakil presiden, tetapi juga meminta MK menilai kembali sejumlah keputusan penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan pencalonannya hingga penetapan hasil Pilpres 2024.
Dalam permohonan tersebut terdapat 12 pemohon dari sejumlah unsur. Di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI serta sejumlah pemohon perseorangan. Tim pemohon juga menyatakan telah menyerahkan 101 alat bukti untuk mendukung dalil yang mereka ajukan kepada MK.
Pokok gugatan berangkat dari ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.
Para pemohon berpendapat persoalan tersebut harus dilihat sejak tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka meminta MK menguji apakah persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi secara sah pada saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Denny juga menilai persoalan tersebut belum pernah diperiksa MK secara khusus dalam perkara sebelumnya. Menurut konstruksi hukum yang diajukan pemohon, meskipun sengketa hasil Pilpres 2024 telah pernah diputus, isu mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran disebut belum menjadi objek pemeriksaan tersendiri dalam perkara yang mereka ajukan sekarang.
Dengan demikian, gugatan terbaru ini bukan sekadar mempersoalkan perolehan suara Pilpres 2024, tetapi diarahkan pada keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Denny sebelumnya menyatakan konstruksi hukum permohonan tersebut dituangkan dalam dokumen setebal 64 halaman. Selain dokumen permohonan, tim pemohon mengklaim membawa 101 alat bukti untuk diajukan dalam proses pemeriksaan di MK.
Pengajuan tersebut dilakukan setelah Denny sebelumnya menggelar sayembara yang dikaitkan dengan pembuktian dokumen pendidikan Gibran. Menurut laporan yang mengutip pernyataan Denny, sayembara tersebut berlangsung hingga 9 September 2026 dan disebut tidak menghasilkan pemenang yang mampu menyerahkan bukti sebagaimana yang diminta penyelenggara.
Namun, klaim mengenai keberadaan maupun keaslian dokumen pendidikan tersebut tetap menjadi bagian dari dalil yang harus diuji dalam proses hukum. Keputusan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan berada pada kewenangan lembaga yang memeriksa perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, termasuk keputusan mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut serta hasil Pemilu 2024 sepanjang berkaitan dengan posisi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Tidak berhenti di tingkat pencalonan, pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh MPR.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, para pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden. Mereka meminta proses tersebut dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Gugatan tersebut membuat persoalan pencalonan Gibran kembali menjadi objek pemeriksaan hukum setelah hampir dua tahun pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.
Yang akan menjadi perhatian penting dalam perkara ini bukan hanya substansi dalil mengenai syarat pendidikan, tetapi juga bagaimana MK menilai kedudukan hukum para pemohon, objek permohonan serta kewenangan MK dalam memeriksa perkara yang diajukan setelah hasil Pilpres 2024 sebelumnya telah memperoleh putusan.
Di sisi lain, permohonan Denny dan kawan-kawan masih berupa dalil hukum pemohon. Kebenaran seluruh dalil, kekuatan 101 alat bukti serta konsekuensi hukum yang diminta sepenuhnya akan bergantung pada pemeriksaan dan penilaian hakim konstitusi.
Perkara tersebut kini menempatkan MK sebagai arena pengujian baru atas persoalan yang oleh para pemohon dinilai berkaitan dengan keabsahan sejak awal pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
- Penulis: (**/YBR)



Saat ini belum ada komentar