Ia Berjalan Sendiri dari Nusa Utara hingga Dunia Hukum Nasional Mengenalnya
- account_circle (**/BEN)
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- visibility 867
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Di ruang kerjanya yang dipenuhi berkas perkara dan catatan hukum, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn, tidak banyak bicara tentang kemenangan. Baginya, hukum bukan sekadar soal siapa menang dan siapa kalah. Hukum, dalam pandangannya, adalah tentang siapa yang tetap berdiri ketika tekanan datang dari segala arah.
Kalimat itu tidak lahir dari ruang kosong. Ia ditempa oleh perjalanan panjang—sebuah jalan sunyi yang dimulai jauh dari hiruk-pikuk ibu kota, dari wilayah kepulauan di utara Sulawesi yang keras dan membentuk mental.
Ia lahir dari keluarga penegak hukum. Sang ayah seorang jaksa—figur disiplin yang sejak dini memperkenalkan dunia hukum, meski tanpa paksaan. Namun menjadi advokat, bagi Paparang, bukanlah takdir instan yang diwariskan begitu saja.
“Itu pilihan,” ujarnya suatu ketika. “Dan setiap pilihan harus dibayar dengan proses.”
Proses itu dimulai saat ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Ia tidak berhenti pada ruang kuliah. Ia masuk lebih dalam, ke ruang-ruang yang penuh dinamika: Lembaga Bantuan Hukum kampus. Di sanalah ia memahami satu hal mendasar—hukum tidak hidup di buku. Hukum hidup di konflik, di ketidakadilan, dan di wajah-wajah mereka yang mencari keadilan.
Sejak muda, ia menolak bergantung. Ketika banyak mahasiswa memilih jalan aman, Paparang justru menempuh jalur mandiri. Ia berhasil meraih beasiswa dari Bank Negara Indonesia dan Pertamina—dua institusi besar yang hanya menerima sedikit orang terpilih. Sejak saat itu, ia membiayai pendidikannya sendiri. Bahkan, ia tak segan mengambil pekerjaan kecil, membantu rekan menyelesaikan tugas kuliah demi tambahan penghasilan.
“Bukan soal uangnya,” katanya, “tapi soal mental.”
Mental itulah yang kemudian menjadi fondasi ketika ia memasuki dunia advokat—sebuah dunia yang tidak pernah ramah bagi mereka yang mudah goyah.
Tahun 1994 menjadi titik balik yang hampir tak masuk akal. Dalam ujian praktik advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Manado, ratusan peserta ikut. Hasilnya mengejutkan: hanya satu yang dinyatakan lulus. Nama itu adalah Santrawan Paparang.
Ia tidak melihatnya sebagai kebetulan. “Itu panggilan,” ujarnya singkat.
Sejak saat itu, ia mengikat satu komitmen: advokat bukan sekadar profesi sementara, melainkan jalan hidup.
Kariernya kemudian melesat. Peluang menjadi hakim datang, bahkan didorong oleh lingkungan peradilan. Banyak orang akan mengambil kesempatan itu tanpa ragu. Namun Paparang justru menolak. Bukan karena ia tidak mampu, tetapi karena ia telah memilih sisi lain dari sistem hukum—sisi yang lebih bebas, lebih keras, dan sering kali penuh risiko: advokat.
“Di sini saya bisa berjuang lebih luas,” katanya.
Dunia advokat memang tidak romantis. Ancaman, tekanan, hingga risiko personal adalah bagian dari keseharian. Namun Paparang memandangnya dengan cara berbeda. Ia tidak percaya pada istilah “mencari kebenaran” dalam arti absolut. Baginya, tugas advokat adalah memastikan hak hukum klien diperjuangkan secara sah, profesional, dan berintegritas.
“Kalau tidak ada yang berani berdiri, keadilan tidak akan pernah sampai,” ujarnya.
Perjalanan kariernya membawanya menangani berbagai spektrum perkara—dari rakyat kecil hingga figur publik. Ia pernah terlibat dalam kasus yang menyita perhatian nasional, termasuk perkara yang menyeret nama Napoleon Bonaparte dan aktor senior Tio Pakusadewo. Namun baginya, tidak ada perbedaan nilai antara klien besar dan kecil.
“Semua orang punya hak yang sama di depan hukum,” tegasnya.
Ia juga terlibat dalam perkara strategis seperti dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, kasus bernilai hampir Rp1 triliun yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Polisi Militer TNI. Perkara tersebut berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3)—sebuah hasil yang, menurutnya, menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik semata.
Di luar ruang sidang, Paparang adalah seorang pengajar. Sebagai dosen pascasarjana, ia tidak mengajarkan teori kosong. Ia membawa pengalaman nyata ke ruang kelas—mulai dari kasus perbankan, pencucian uang, korporasi, hingga korupsi. Mahasiswanya pun bukan kalangan biasa: hakim, jaksa, perwira TNI/Polri, hingga politisi. Ruang kelasnya lebih menyerupai forum debat hukum daripada sekadar tempat kuliah.
“Di sana, teori diuji oleh pengalaman,” katanya.
Selain kiprahnya di dunia praktik dan akademik, Santrawan Paparang secara sah dan resmi ditunjuk sebagai Advokat & Konsultan Hukum Majalah Hukum & NasionalForum Keadilan, serta Penasehat Hukum PRONEWS5.COM. Penunjukan ini mempertegas posisinya bukan hanya sebagai praktisi hukum, tetapi juga sebagai figur yang dipercaya dalam ruang publik dan media, khususnya dalam menjaga marwah hukum dan keadilan.
Di rumah, hukum bukan sekadar profesi—ia menjadi bagian dari kehidupan. Sang istri, Henny Tambuwun, juga seorang advokat. Putra sulungnya mengikuti jejak yang sama. Sementara putri bungsunya justru memilih jalan berbeda: ingin menjadi hakim—profesi yang pernah ia tolak.
Sebuah ironi yang ia terima dengan senyum.
“Yang penting tetap di jalan hukum,” ujarnya.
Ada sisi lain yang jarang terlihat publik. Di tengah kesibukan, Paparang kerap berkhotbah di gereja. Baginya, pelayanan rohani bukan sekadar aktivitas tambahan, melainkan bagian dari panggilan hidup. Ia percaya, seluruh perjalanan kariernya tidak lepas dari campur tangan Tuhan. Keyakinan itu menjadi penyeimbang di tengah kerasnya dunia hukum.
Kini, namanya kembali menjadi sorotan. Ia tampil sebagai kuasa hukum Laura Holderman Pratasik dalam kasus dugaan pelarangan doa di kawasan wisata Nice Playland, Minahasa—peristiwa yang viral dan memicu reaksi publik luas.
Paparang tidak melihatnya sebagai perkara biasa.
“Ini menyangkut hak konstitusional,” tegasnya.
Ia menyatakan tengah mengkaji perkara tersebut dari berbagai aspek—pidana, perdata, hingga administratif. Langkah hukum akan ditempuh jika bukti menguat. Keterlibatannya memberi sinyal kuat: perkara ini tidak akan berhenti sebagai polemik di media sosial.
Perjalanan Santrawan Paparang bukanlah kisah kebetulan. Ia adalah rangkaian pilihan—yang diambil dengan sadar, dijalani dengan disiplin, dan dipertahankan dengan prinsip.
Dari Nusa Utara ke ruang sidang nasional, dari perkara kecil hingga kasus bernilai triliunan rupiah, ia tetap berdiri pada satu keyakinan:
Hukum bukan sekadar profesi.
Ia adalah perjuangan.
Dan keadilan tidak pernah datang dengan sendirinya.
- Penulis: (**/BEN)



Saat ini belum ada komentar