Penyegelan Rumah Doa POUK Tesalonika Usai Ibadah Jumat Agung Picu Kehebohan di Tangerang
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
- visibility 1.022
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang papan penyegelan di Rumah Doa POUK Tesalonika, Teluknaga, usai pelaksanaan ibadah Jumat Agung, Jumat (3/4/2026). (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGERANG – Rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai didatangi puluhan warga, Jumat (3/4/2026).
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (4/4/2026), penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Perizinan Bangun Gedung (PBG), sekaligus merespons tuntutan warga yang meminta penutupan permanen.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, tak lama setelah ibadah Jumat Agung selesai. Puluhan warga dari Kampung Tukang Kajak mendatangi lokasi dan berkumpul di sekitar rumah doa yang saat itu sudah kosong karena jemaat telah pulang. Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP langsung melakukan pengamanan untuk mencegah potensi gesekan.
Tekanan Warga dan Negosiasi Dua Jam
Dalam upaya meredam situasi, petugas menggelar diskusi antara perwakilan warga dan pengurus jemaat, disaksikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, serta Camat Teluknaga, Kurnia. Dialog berlangsung selama kurang lebih dua jam hingga pukul 14.30 WIB.
Namun, hasil diskusi justru menguatkan tuntutan warga agar rumah doa tersebut ditutup total dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas apapun.
“Segel yang dilakukan harus selamanya, tidak boleh ada aktivitas di dalamnya,” tegas Rasyid, perwakilan warga.
Penyegelan Picu Ketegangan
Satpol PP akhirnya melakukan penyegelan dengan memasang stiker bertuliskan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).
Namun, proses ini sempat memicu ketegangan.
Warga menilai penyegelan dengan stiker tidak cukup kuat dan mendesak agar bangunan digembok total, bahkan untuk mencegah potensi ibadah saat perayaan Paskah.
Kasatpol PP Ana Supriyatna menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Yang kami segel adalah bangunannya. Tidak boleh ada kegiatan apapun di dalamnya dan pintu sudah kami kunci,” jelasnya.
Jemaat Dipaksa Teken Surat Pernyataan
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan, aparat meminta pengurus jemaat menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Dalam dokumen tersebut, pihak jemaat menyatakan tidak akan melakukan aktivitas apapun di dalam bangunan yang telah disegel.
“Apabila saya melanggar, saya bersedia diproses secara hukum,” ujar Perdede, pengurus jemaat saat membacakan isi pernyataan.
Izin Tak Kunjung Terbit, Jemaat Terdesak
Di sisi lain, pihak gereja mengungkap bahwa proses pengurusan izin PBG telah dilakukan sejak Juni 2023 melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Pendeta Michael Siahaan menyebut kondisi ini membuat jemaat berada dalam posisi sulit.
“Sudah kami urus sejak 2023, tapi sampai sekarang belum selesai,” katanya.
Situasi Kondusif, Aparat Tetap Siaga
Pasca penyegelan, kondisi di lokasi berangsur kondusif.
Seluruh perlengkapan ibadah seperti kursi, meja, dan piano telah dikeluarkan dari dalam bangunan dan dipindahkan ke rumah jemaat.
Meski demikian, aparat gabungan masih berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kerumunan lanjutan atau gesekan baru antara warga dan jemaat.
Kasus ini kembali membuka persoalan sensitif terkait kebebasan beribadah, regulasi perizinan, serta dinamika sosial di tingkat lokal. Lambannya proses perizinan dinilai berpotensi memperuncing konflik horizontal jika tidak ditangani secara transparan dan adil.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar