Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pakar Hukum Pidana: Polda Sulut Jangan Berhenti di Kasus Kekerasan Seksual, Ungkap Misteri Kematian Evia

Pakar Hukum Pidana: Polda Sulut Jangan Berhenti di Kasus Kekerasan Seksual, Ungkap Misteri Kematian Evia

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • visibility 358
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONews5.com – Pakar Hukum Pidana Dr. Santrawan T. Paparang, SH., MH., M.Kn., mendesak Polda Sulawesi Utara tidak menghentikan fokus penyidikan pada penetapan DS, oknum dosen Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Manado (Unima), sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap almarhumah Evia Maria Mangolo.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga wajib mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian mahasiswi tersebut demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Paparang di sela persiapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Pengacara yang dikenal sebagai putra Nusa Utara itu menilai masih terdapat pertanyaan besar yang belum terjawab dalam perkara tersebut, yakni penyebab pasti meninggalnya Evia yang ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya di Kelurahan Kaaten, Kota Tomohon, pada 30 Desember 2025.

“Yang wajib diungkap oleh Polda Sulut bukan hanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga misteri kematian almarhumah Evia.

Bila diperlukan, libatkan tim forensik Mabes Polri dan INAFIS Polri. Jika memang sesuai prosedur hukum diperlukan ekshumasi, lakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh agar penyebab kematian benar-benar terungkap,” tegas Paparang.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira Partai Gerindra itu menilai konstruksi hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual harus dibangun di atas alat bukti yang kuat.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sehingga proses hukum memiliki dasar yang kokoh apabila diuji melalui mekanisme peradilan.

Paparang juga mendorong penyidik melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan medis maupun forensik yang telah dilakukan.

Ia berpendapat seluruh fakta yang berkaitan dengan penyebab kematian korban harus diungkap melalui pendekatan ilmiah dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar proses pengungkapan penyebab kematian Evia mendapat pendampingan dan perhatian secara profesional, sehingga seluruh fakta hukum dapat dibuka secara transparan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara menetapkan DS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Evia Maria Mangolo setelah melalui gelar perkara dan dinyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, ketika Evia Maria Mangolo, mahasiswi semester VIII Program Studi PGSD Universitas Negeri Manado asal Kepulauan Siau, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di wilayah Kaaten, Kota Tomohon.

Jenazah pertama kali ditemukan oleh pemilik kos sebelum aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban.

Dalam proses penanganan perkara terungkap bahwa sebelum meninggal dunia, Evia meninggalkan surat yang berisi curahan hati mengenai tekanan psikologis, rasa takut, serta dugaan mengalami kekerasan seksual oleh seorang oknum dosen di lingkungan kampus. Surat tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari penyelidikan penyidik.

Keluarga korban selanjutnya menyampaikan keberatan terhadap dugaan awal bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Menurut keluarga, terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya adanya luka lebam pada tubuh korban serta kondisi di lokasi kejadian yang dinilai perlu didalami melalui pemeriksaan forensik secara menyeluruh.

Pada 31 Desember 2025, keluarga melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan DS ke Polda Sulawesi Utara. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual pada 1 Juli 2026.

Perkara ini kemudian memunculkan gerakan Justice for Evia, yang berkembang luas sebagai bentuk dukungan terhadap pengungkapan kasus serta penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Selama proses hukum berlangsung, pihak Universitas Negeri Manado menonaktifkan DS dari tugas akademiknya.

Hingga kini, penyidikan terkait dugaan kekerasan seksual telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Sementara itu, penyebab pasti kematian Evia masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berbagai dugaan yang berkembang masih harus dibuktikan melalui proses hukum hingga diperoleh kepastian berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arga, Mantan Bendahara KPU Boltim, Resmi Ditahan Kejari Kotamobagu dalam Kasus Dugaan Korupsi

    Arga, Mantan Bendahara KPU Boltim, Resmi Ditahan Kejari Kotamobagu dalam Kasus Dugaan Korupsi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 347
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Setelah sebelumnya menahan CM alias Cris yang merupakan operator KPU Boltim, penyidik kini menetapkan dan menahan AK alias Arga, mantan Bendahara KPU Boltim, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan […]

  • Pemerintah Pastikan Program Sekolah Rakyat Tanpa Titipan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Program Sekolah Rakyat berjalan secara adil, bersih, dan tepat sasaran tanpa praktik titipan maupun suap. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai bentuk keseriusan negara dalam menjamin hak pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Gus Ipul mengimbau seluruh petugas seleksi siswa Sekolah Rakyat […]

  • Polisi Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu Senilai Rp10 Miliar di Jakarta

    Polisi Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu Senilai Rp10 Miliar di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar. Polisi menangkap seorang pria berinisial SH (35) yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat. […]

  • Megawati Datang Sarang Banteng Sulut Bergemuruh

    Megawati Datang Sarang Banteng Sulut Bergemuruh

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 251
    • 0Komentar

    TONDANO, PRONEWS5.COM — Kehadiran Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri membuat Gedung Wale Ne Tou, Tondano, Kabupaten Minahasa, dipadati ribuan pengurus dan kader PDI Perjuangan dari berbagai daerah di Sulawesi Utara, Jumat (25/9/2026). Megawati hadir dalam agenda pendidikan politik, konsolidasi internal sekaligus pelantikan jajaran struktur PDI Perjuangan se-Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 10 […]

  • Kapolres Kotamobagu Ajak Warga Poopo Jaga Kerukunan Saat Kunjungi Gereja Katare

    Kapolres Kotamobagu Ajak Warga Poopo Jaga Kerukunan Saat Kunjungi Gereja Katare

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 33
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Upaya menjaga keamanan dan mempererat hubungan lintas elemen masyarakat terus dilakukan Polres Kotamobagu. Kali ini, Kapolres AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., menyambangi Gereja Katare di Desa Poopo, Minggu (4/10/2026), sekaligus mengajak jemaat dan warga memperkuat toleransi serta menjaga persaudaraan. Kunjungan tersebut dikemas dalam program Minggu Kasih yang menjadi sarana bagi kepolisian […]

  • Ribuan Kaum Bapa GMIM Bakal Padati HAPSA di Kanaan Uluindano

    Ribuan Kaum Bapa GMIM Bakal Padati HAPSA di Kanaan Uluindano

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 905
    • 0Komentar

    TOMOHON|PRONews5.com — Jemaat GMIM Kanaan Uluindano dipastikan menjadi pusat pelaksanaan Hari Persatuan (HAPSA) Pria/Kaum Bapa (P/KB) GMIM Wilayah Tomohon IV Tahun 2026. Ribuan peserta dari berbagai jemaat diperkirakan akan memadati lokasi kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Mei 2026. Perhelatan tahunan tersebut bukan sekadar agenda rutin gerejawi, melainkan momentum mempererat persekutuan, […]

expand_less