Polisi Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu Senilai Rp10 Miliar di Jakarta
- account_circle (**/BEN)
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sabu senilai Rp10 Miliar diamankan polisi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar. Polisi menangkap seorang pria berinisial SH (35) yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan melakukan penyelidikan di kawasan Grogol Petamburan.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi SH dan kemudian mengamankannya. Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu yang disimpan di dalam sebuah paper bag.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan ke kamar kos yang ditempati SH. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah koper berwarna abu-abu yang berisi tujuh paket besar sabu.
Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut mencapai 7.218,1 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan SH diduga bertugas sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, SH mengaku bekerja atas perintah seorang bandar berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO,” ujar Wisnu.
SH, lanjut Wisnu, dijanjikan bayaran Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Tersangka telah menerima Rp6 juta, sedangkan pembayaran berikutnya dijanjikan setelah seluruh narkotika tersebut terjual.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengejar B yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik melakukan sejumlah langkah dalam proses penanganan perkara, termasuk tes urine terhadap SH, pemeriksaan saksi, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Reynold menegaskan kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi. Kami akan terus memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika,” kata Reynold.
Wisnu menambahkan, penyitaan 7,2 kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika tersebut beredar di masyarakat.
“Dengan disitanya 7,2 kilogram sabu ini, kami mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari jeratan ketergantungan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
- Penulis: (**/BEN)



Saat ini belum ada komentar