Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu ketika dimintai tanggapannya mengatakan seharusnya mekanisme hak jawab dan koreksi mengacu pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Siapapun dia berhak menempuh hak jawab dan hak koreksi, itu jika dirinya merasa dirugikan akibat pemberitaan pers atau perusahan media terkait.
Tapi jika hak jawab dan hak koreksi itu dimuat pada media yang lain itu tidak boleh atau keliru,” ucap Dr. Ninik Rahayu, saat dimintai pendapatnya, pada Kamis (13/6/2024) malam.
“Jadi profesionalnya harus dimuat ke perusahan media yang memuat awal kejadian atau peristiwa tersebut diberitakan oleh media yang bersangkutan, itu baru benar,” terang Dr. Ninik Rahayu.
Sayangnya Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk, melalui Kepala Dinas Kominfo Novi Politon saat dikonfirmasi, belum menjelaskan masalah mekanisme pemberitaan yang disoroti oleh sejumlah Wartawan liputan Kota Tomohon.
Saat ditanyakan lagi apakah Pemkot Tomohon memahami mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” Novi Politon sendiri enggan menanggapi konfirmasi Wartawan dari media ini.
[**/RED]