MANADO, PRONews5.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai menyeriusi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulut Gorontalo (BSG) sebesar Rp40 miliar, yang mendapat dukungan penuh dari penggiat anti-korupsi di daerah.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Edy Rompas dari Lembaga Investigasi Nasional (LIN), Sabtu (10/5/2025), sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Sulut dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah.

“Kami mendukung keseriusan Kejati Sulut dalam mengusut dugaan Tipikor CSR BSG. Ini penting untuk menjaga integritas lembaga keuangan milik daerah,” tegas Rompas.

Penyelidikan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan oleh Bendahara Pokdarkamtibmas, Kristianto Naftali Poae, pada 8 April 2025.

Sejak laporan tersebut diterima, Bidang Pidsus Kejati Sulut telah memanggil tiga orang dari pihak Bank SulutGo untuk dimintai keterangan.

“Tiga orang dari pihak Bank SulutGo sudah dimintai keterangan. Salah satunya adalah anggota Direksi dan dua lainnya merupakan Kepala Divisi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, SH, pada Jumat (9/5/2025).

Menurut Januarius, identitas para pihak yang dimintai keterangan belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap penyelidikan awal. Fokus utama Kejati saat ini adalah menggali fakta dan menguji apakah benar telah terjadi perbuatan melawan hukum.