MINAHASA|ProNews- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sembilan Belanja Modal Peralatan Mesin yang Tidak Sesuai Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa telah dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Yah, benar perkara dugaan Tipikor ini  telah dinaikkan ke tahap penyidikan, ucap, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, Rabu (13/3/2024) siang.

Menurutnya peningkatan Status ke Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini kami pandang perlu untuk diketahui publik apalagi Masyarakat Minahasa.” Ungkap Kajari Diky Oktavia.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Minahasa, Ria Suwarno kepada Wartawan menegaskan telah menindak lanjuti temuan BPK terhadap 9 paket belanja modal peralatan dan mesin yang diduga fiktif ini.

“Temuan ini sudah kita selesaikan kok,” kata Ria saat itu. Ia mengatakan pihaknya telah mengembalikan uang ke kas daerah sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Sulut terkait temuan 9 paket proyek tahun anggaran 2022.

Sementara itu, Dolfin Kuron pejabat Sekwan Minahasa sebelumnya mengaku jika pihaknya telah menyetor uang Rp 800 juta ke kas daerah terkait temuan tersebut.

“April 2023 kami telah setor senilai Rp800 juta. Kemudian sekitar bulan Oktober dikembalikan lagi uang sekitar Rp130 juta lebih. Sisanya saya tidak ketahui lagi, ” ujar Kuron yang saat ini menjabat Kadis Pariwisata.

Sementara itu Kajari Diky Oktavia menjelaskan peningkatan Status ke Penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Dan berdasarkan hasil ekspose perkara tanggal 02 Februari 2024, para Jaksa penyidik Kejari Minahasa telah menemukan peristiwa pidana dan berpendapat bahwa perkara ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya, terang Kajari Diky Oktavia.

“Kemudian dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan untuk mendalami serta menemukan tersangka maka status penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print – 03/P.1.11/Fd.1/02/2024 tanggal 02 Februari 2024.” Jelas Kajari Diky Oktavia.

Dari data yang dirangkum media ini, auditor BPK melakukan uji petik yang menunjukkan adanya belanja modal peralatan dan mesin yang tidak sesuai kontrak pada sembilan paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:

1.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) senilai Rp197.358.555 juta dengan penyedia CV Lm

2.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) senilai Rp180.752 178 juta. Penyedia CV CJ.

3.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) senilai Rp170.884 500 juta penyedia CV Lm.

4.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) senilai Rp158.913.150 juta penyedia CV An.

5.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) senilai Rp157.025 000 juta penyedia CV CJ.

6.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainya (Home Use) senilai Rp143.412 000 juta penyedia CV Lm.

7.Belanja Modal Electric Generating Set senilai Rp131.560000 juta penyedia CV KC.

8.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainya (Home Use) senilai Rp75.396.750 juta penyedia CV An.

9.Belanja Modal Alat Dapur senilai Rp27.639.000 juta penyedia CV An.

Total jumlah anggaran 9 paket belanja modal tersebut Rp 1.242.941.133 miliar.

Pemeriksaan fisik menunjukkan tujuh pekerjaan tidak sesuai kondisi senyatanya.

Terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak, dan pekerjaan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp777.104.633 juta.

Pemeriksaan fisik, PPKom tidak dapat menunjukkan barang yang diadakan di tahun anggaran 2022.

Dalam LHP BPK mengungkapkan, beberapa barang yang coba ditunjukkan saat pemeriksaan fisik, setelah dikonfirmasi ke Kartu Inventaris Barang, merupakan aset tetap yang diperoleh pada tahun pengadaan sebelumnya.

Barang-barang yang coba ditunjukkan juga tidak berada dalam kondisi baru atau diadakan dalam kurun waktu satu tahun.

PPKom, Pengurus Barang dan pegawai ASN Sekertariat DPRD saudara IP tidak dapat menunjukkan garansi atas barang-barang yang diadakan di tahun anggaran 2022.

Selain itu, pemeriksaan fisik juga menunjukkan adanya dua pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang diprasyaratkan pada kontrak yakni, 1 unit oven nilai kontrak Rp27.639 000 juta dan 1 unit mesin genset dengan nilai kontrak Rp131.560.000.000.

PPKom menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan hanya berdasarkan pernyataan lisan dari beberapa pihak tanpa melakukan pemeriksaan untuk meyakini kesesuaian barang yang diadakan dengan kontrak yang telah disepakati.

Konfirmasi BPK kepada pihak-pihak terkait diantara-Nya yakni saudari IP, Kepala Subbagian Umum Sekretariat DPRD selaku PPTK dan pengurus barang Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa tidak ada yang melaksanakan pemeriksaan atas hasil pekerjaan secara detil serta tidak ada pihak yang dapat menunjukkan keberadaan barang yang diadakan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan, Aset tetap hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan dan adanya kelebihan pembayaran atas belanja modal yang tidak sesuai kontrak senilai Rp936.303.633 juta (Rp777.104.633 + Rpl59.199.000).

Permasalahan tersebut disebabkan, Sekretaris DPRD selaku PPKom tidak mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak. Penyedia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak.

[**/arp]