MINAHASA, PRONews5.com– Pelantikan empat Pejabat Eselon II oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Noudy Tendean pada 11 Februari 2025 diduga diselimuti praktik tidak terpuji.
Sumber internal mengungkap adanya dugaan setoran Rp30 juta kepada seorang oknum pejabat sebagai syarat dilantik.
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa itu ternyata menyisakan dugaan serius terkait moralitas dan integritas dalam birokrasi pemerintahan.
“Meskipun sudah lewat, tapi ini menyangkut masalah moral. Kuat dugaan ada setoran Rp30 juta dari setiap pejabat kepada salah satu oknum,” ungkap sumber terpercaya kepada PRONews5, Selasa (6/5/2025), dengan nada prihatin.
Sumber tersebut juga berharap praktik seperti ini tidak terulang kembali dalam pemerintahan definitif Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, apalagi dalam waktu dekat dijadwalkan rolling pejabat.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” imbuhnya.
Empat pejabat yang dilantik kala itu adalah Arody Tangkere sebagai Asisten II, Edwin Muntu (Kepala Bappelitbangda), Ricky Laloan (Kepala Dinas P3A), Lexi Korengkeng (Kepala Dinas Pariwisata), serta Marlin Tielung sebagai Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Minahasa.