Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Kemenaker Tuntaskan Disparitas Upah dengan Perluas Standar KHL ke Kabupaten/Kota

Kemenaker Tuntaskan Disparitas Upah dengan Perluas Standar KHL ke Kabupaten/Kota

  • account_circle rafael
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 348
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat pengembangan standar Kebutuhan Hidup Layak hingga tingkat kabupaten/kota guna menekan disparitas upah dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah agar upah minimum semakin mencerminkan biaya hidup riil di setiap daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kebijakan upah minimum berdampak langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya, sehingga KHL dijadikan rujukan utama dalam merumuskan sistem pengupahan yang lebih berkeadilan.

“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Menaker.

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah menyesuaikan kenaikan upah berdasarkan kondisi ekonomi daerah dan jarak upah minimum terhadap KHL, tanpa lagi menerapkan kebijakan yang seragam.

“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujar dia.

Kemenaker telah merilis metode perhitungan KHL terbaru di 38 provinsi sebagai dasar penetapan UMP 2026, sementara pengembangan KHL hingga tingkat kabupaten/kota masih berlangsung karena keterbatasan data.

Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dan LKS Tripartit agar rekomendasi upah semakin berbasis kondisi riil.

“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai ruang dialog menjadi kunci dalam menyikapi dinamika penetapan UMP.

“Pemerintah selalu membuka komunikasi dengan pekerja dan serikat buruh agar kebijakan UMP benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” ujar Airlangga.

Ia menegaskan formula UMP telah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar daya beli pekerja tetap terjaga.

“Formula ini menjadi patokan agar upah yang diterima pekerja tetap relevan dengan kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi masyarakat,” kata Airlangga.

Di tingkat daerah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya kajian dan dialog sosial dalam penetapan upah.

“Kami menetapkan UMP sesuai aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, serta mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan suasana kondusif demi kepentingan pekerja,” tegasnya.

Pemerintah optimistis perluasan standar KHL hingga kabupaten/kota akan menjadi fondasi pengupahan yang lebih adil dan inklusif bagi buruh di seluruh Indonesia. (*)

[edRW]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Kapolri: Pelaku Kekerasan Anak di Tual Diproses Etik dan Pidana Secara Tegas

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 452
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Provinsi Maluku, terus berjalan. Berkas perkara tersangka berinisial MS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kepastian tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers […]

  • Heboh “Hadiah” untuk Sony Sonjaya, Nanik Deyang Pilih Diam

    Heboh “Hadiah” untuk Sony Sonjaya, Nanik Deyang Pilih Diam

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 278
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Misteri mengenai kata “hadiah” yang muncul dalam unggahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, hingga kini belum terjawab. Kepala BGN Nanik S. Deyang memilih tidak memberikan keterangan saat ditanya wartawan mengenai maksud tulisan tersebut di tengah penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Unggahan Sony menjadi perbincangan setelah […]

  • Deril Pandey Support Hendra Jacob Pimpin Pertina Sulut

    Deril Pandey Support Hendra Jacob Pimpin Pertina Sulut

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MANADO|PRONews5.com — Terpilihnya Hendra Jacob sebagai Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Sulawesi Utara periode 2026–2030 mendapat dukungan penuh dari Deril Joseph Pandey, ajudan Presiden RI Prabowo Subianto. Deril bahkan langsung memberikan ucapan selamat dan dukungan kepada sahabat lamanya itu usai Musyawarah Provinsi (Musprov) PERTINA Sulut digelar di Gedung DPRD Provinsi Sulut, Rabu (27/5/2026). Hendra […]

  • Gubernur YSK Apresiasi Aksi Heroik Damkar Manado saat Kebakaran Mega Mall

    Gubernur YSK Apresiasi Aksi Heroik Damkar Manado saat Kebakaran Mega Mall

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 227
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., memberikan apresiasi langsung kepada personel Pemadam Kebakaran Kota Manado yang terlibat dalam proses penyelamatan korban saat insiden kebakaran di Mega Mall Manado, Sabtu malam, 16 Mei 2026. Sebanyak 11 anggota Damkar diundang bertemu langsung dengan Gubernur di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (18/5/2026), […]

  • Galian C Tounkuramber Tiarap Usai Ramai Diberitakan, DLH Minahasa Tegaskan Tak Kantongi AMDAL

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 493
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com — Aktivitas pertambangan galian C (batuan) di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, mendadak berhenti beroperasi setelah ramai diberitakan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa (DLH) memastikan lokasi tersebut belum mengantongi dokumen lingkungan berupa AMDAL maupun UKL-UPL sebagai syarat wajib operasional tambang. Kepala DLH Minahasa, Nofry Lontaan ST, menegaskan kepada PRONews5.com, Rabu (25/2/2026), […]

  • Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Anggota DPR RI: Awasi Kepatuhan Operator

    Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Anggota DPR RI: Awasi Kepatuhan Operator

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 771
    • 0Komentar

    PADANG, RPONEWS5,COM – Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan operator telekomunikasi dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan. Menurutnya, sisa kuota yang telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak karena masih memiliki nilai bagi konsumen. Hal tersebut disampaikan Halim saat ditemui wartawan di Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) […]

expand_less