Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

  • account_circle (**/VIC)
  • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
  • visibility 410
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga anggota baru hasil pemilu berikutnya dilantik tidak dapat diterima. Putusan Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Keputusan tersebut membuat permohonan yang diajukan untuk mengantisipasi potensi kekosongan keanggotaan DPRD pada masa transisi pemilu belum memperoleh penyelesaian melalui jalur pengujian undang-undang.

Namun, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap pokok persoalan secara substantif karena Mahkamah mendasarkan keputusannya pada tidak terpenuhinya persyaratan kedudukan hukum para pemohon.

Perkara tersebut diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun.

Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4), yang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD.

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak berhasil menunjukkan hubungan sebab-akibat yang memadai antara berlakunya norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang mereka alami.

Dengan demikian, persyaratan legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang tidak terpenuhi.

Gugatan tersebut berangkat dari konsekuensi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam skema tersebut, pemilu daerah dirancang berlangsung dengan jeda waktu setelah pemilu nasional.

Apabila Pemilu Nasional diselenggarakan pada 2029 dan pemilu daerah dilaksanakan pada 2031, muncul persoalan mengenai kesinambungan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang secara normal berakhir pada 2029.

Para pemohon mengkhawatirkan terjadinya kekosongan keanggotaan DPRD selama masa peralihan tersebut.

Karena itu, mereka meminta agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperpanjang sampai anggota hasil pemilu berikutnya mengucapkan sumpah atau janji.

Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut dalam perkara ini karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Artinya, putusan MK tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa masa jabatan anggota DPRD harus berakhir pada 2029 tanpa pengaturan transisi, maupun memberikan dasar hukum untuk memperpanjangnya hingga 2031.

Putusan ini menempatkan penataan masa transisi pemilu sebagai persoalan yang masih memerlukan kepastian regulasi.

DPR bersama pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan desain pemilu diikuti ketentuan yang jelas mengenai masa jabatan, kesinambungan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.

Kepastian tersebut penting agar perubahan jadwal pemilu tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai keberlangsungan lembaga perwakilan rakyat di daerah.

Namun, bentuk penyelesaian hukumnya tetap harus ditentukan melalui mekanisme konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berakhirnya pemeriksaan Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026, permintaan perpanjangan masa jabatan DPRD melalui gugatan tersebut tidak dikabulkan.

  • Penulis: (**/VIC)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebanggaan Sulut di Senayan MDT Dipercaya Gerindra Sampaikan Pendapat Fraksi soal RUU Perampasan Aset

    Kebanggaan Sulut di Senayan MDT Dipercaya Gerindra Sampaikan Pendapat Fraksi soal RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle (**/EL)
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Nama Sulawesi Utara kembali hadir dalam salah satu agenda penting legislasi nasional di Gedung DPR RI. Adalah Martin Daniel Tumbelaka (MDT), legislator asal Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Gerindra, yang mendapat kepercayaan menjalankan tugas strategis partai dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Dalam rapat tersebut, MDT dipercaya Fraksi Gerindra untuk menyerahkan […]

  • Bareskrim Telusuri Informasi Dugaan WNI Jadi Korban TPPO di Jeju Korsel

    Bareskrim Telusuri Informasi Dugaan WNI Jadi Korban TPPO di Jeju Korsel

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 594
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menelusuri informasi mengenai dugaan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, informasi tersebut diketahui pihaknya melalui media sosial. […]

  • Diduga Larang Pengunjung Kristen Berdoa, Nice Playground Sawangan Tuai Kecaman

    Diduga Larang Pengunjung Kristen Berdoa, Nice Playland Sawangan Tuai Kecaman

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 2.910
    • 0Komentar

    MINAHASA – Dugaan pelarangan aktivitas doa terhadap pengunjung Kristen di lokasi wisata Nice Playland Sawangan di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), memicu kehebohan publik. Peristiwa ini terjadi bertepatan dengan momen Hari Minggu Paskah, Minggu (5/4/2026). Peristiwa ini mulai mencuat ke publik setelah akun Facebook Laura HolPratasik mengunggah kejadian tersebut di berandanya sekitar pukul […]

  • Penalti Harry Kane Jadi Penentu! Inggris Tumbangkan Meksiko dan Melaju ke Perempat Final

    Penalti Harry Kane Jadi Penentu! Inggris Tumbangkan Meksiko dan Melaju ke Perempat Final

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle [**/VAN]
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MEKSIKO CITY, PRONEWS5.COM – Kapten tim nasional Inggris, , kembali menunjukkan ketenangannya sebagai eksekutor penalti dengan mencetak gol penentu kemenangan saat Inggris mengalahkan 3-2 pada babak 16 besar di . Gol dari titik putih pada menit ke-60 menjadi momentum penting bagi Inggris. Saat itu, Three Lions bermain dengan 10 pemain setelah menerima kartu merah enam menit […]

  • RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan

    RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 314
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan Julie Sutrisno Laiskodat menilai RUU Daerah Kepulauan harus mampu menjadi instrumen yang menyeimbangkan perlindungan ekologis dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kebijakan perlindungan lingkungan tidak boleh mengabaikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di wilayah kepulauan. Hal tersebut disampaikan Julie dalam Rapat Dengar Pendapat […]

  • Kapolda Sulut Diminta Turun Tangan, Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi terhadap Rio Koyong

    Kapolda Sulut Diminta Turun Tangan, Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi terhadap Rio Koyong

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 413
    • 0Komentar

    MITRA, PRONEWS5.COM – Dugaan pengrusakan lahan milik pribadi di Desa Ratatotok Tenggara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berujung pada rencana pelaporan ke polisi. Pengusaha setempat, Nurbaya Supit, menyatakan akan melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara karena diduga merusak lahan yang sebelumnya disewa untuk aktivitas pengambilan material. Selain meminta penanganan hukum, sejumlah […]

expand_less