Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD hingga 2031
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
- visibility 410
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga anggota baru hasil pemilu berikutnya dilantik tidak dapat diterima. Putusan Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Keputusan tersebut membuat permohonan yang diajukan untuk mengantisipasi potensi kekosongan keanggotaan DPRD pada masa transisi pemilu belum memperoleh penyelesaian melalui jalur pengujian undang-undang.
Namun, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap pokok persoalan secara substantif karena Mahkamah mendasarkan keputusannya pada tidak terpenuhinya persyaratan kedudukan hukum para pemohon.
Perkara tersebut diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun.
Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4), yang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak berhasil menunjukkan hubungan sebab-akibat yang memadai antara berlakunya norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang mereka alami.
Dengan demikian, persyaratan legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang tidak terpenuhi.
Gugatan tersebut berangkat dari konsekuensi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam skema tersebut, pemilu daerah dirancang berlangsung dengan jeda waktu setelah pemilu nasional.
Apabila Pemilu Nasional diselenggarakan pada 2029 dan pemilu daerah dilaksanakan pada 2031, muncul persoalan mengenai kesinambungan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang secara normal berakhir pada 2029.
Para pemohon mengkhawatirkan terjadinya kekosongan keanggotaan DPRD selama masa peralihan tersebut.
Karena itu, mereka meminta agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperpanjang sampai anggota hasil pemilu berikutnya mengucapkan sumpah atau janji.
Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut dalam perkara ini karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Artinya, putusan MK tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa masa jabatan anggota DPRD harus berakhir pada 2029 tanpa pengaturan transisi, maupun memberikan dasar hukum untuk memperpanjangnya hingga 2031.
Putusan ini menempatkan penataan masa transisi pemilu sebagai persoalan yang masih memerlukan kepastian regulasi.
DPR bersama pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan desain pemilu diikuti ketentuan yang jelas mengenai masa jabatan, kesinambungan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.
Kepastian tersebut penting agar perubahan jadwal pemilu tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai keberlangsungan lembaga perwakilan rakyat di daerah.
Namun, bentuk penyelesaian hukumnya tetap harus ditentukan melalui mekanisme konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berakhirnya pemeriksaan Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026, permintaan perpanjangan masa jabatan DPRD melalui gugatan tersebut tidak dikabulkan.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar