WOW! 12 Berkas Izin Tambang Diduga Palsu di Sulut Ketua Koperasi Akui Dibuat di Rumahnya
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 90
- comment 0 komentar
- print Cetak

Salinan dokumen WIUP dan IUP Operasi Produksi di Desa Kopi, Bintauna, Bolmong Utara, yang keaslian dan legalitasnya dipertanyakan dalam investigasi PRONews5.com. (Foto: Dok. PRONews5.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Sebanyak 12 dokumen terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikaitkan dengan Koperasi Produsen Patriot Pensiunan TNI Polri Sipil Indonesia menjadi perhatian dalam penelusuran PRONews5.com.
Penelusuran terhadap salinan dokumen tersebut menemukan sejumlah hal terkait format administrasi, pencantuman pejabat, serta penomoran dan tanggal dokumen.
Temuan ini menjadi bagian dari penelusuran untuk memahami latar belakang pembuatan dan peredaran berkas tersebut.
Ketua Umum koperasi, Yohanes Maengkom, memberikan penjelasan mengenai keberadaan dokumen itu.
Dalam keterangannya kepada PRONews5.com melalui sambungan telepon, Sabtu (24/10/2026), Yohanes membenarkan bahwa dirinya meminta seseorang membuat dokumen tersebut.
Menurut Yohanes, orang yang dimintainya bantuan mengaku memiliki kemampuan membuat dokumen serupa.
Karena itu, ia meminta dibuatkan berkas tersebut untuk melihat contoh bentuk dokumennya.
“Memang saya yang suruh buat, karena orang yang saya minta itu katanya punya kelebihan dan bisa membuatnya. Jadi, saya suruh buatkan dokumen untuk melihat contohnya,” jelas Yohanes.
Ia menerangkan bahwa dokumen tersebut hanya dimaksudkan sebagai contoh dan, menurut keterangannya, tidak pernah digunakan sebagai dokumen perizinan oleh pihaknya.
Yohanes juga mengaku heran ketika mengetahui berkas-berkas itu kemudian beredar.
Yohanes Tegaskan Dokumen Tidak Pernah Digunakan
Yohanes menegaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan tidak pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Ia menyatakan bahwa permintaan pembuatan berkas tersebut semata-mata bertujuan melihat contoh bentuk dokumen.
Mengenai beredarnya dokumen tersebut, asal-usul dan proses penyebarannya menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana berkas itu sampai diketahui pihak lain.
Berdasarkan penelusuran PRONews5.com, berkas yang diperiksa mencakup dokumen WIUP, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi.
Penelusuran tersebut turut mencermati kesesuaian informasi dalam dokumen dengan tata administrasi dan ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.
Pada bagian tertentu, dokumen mencantumkan nama pejabat dan instansi yang berkaitan dengan proses perizinan.
Selain itu, terdapat penulisan nomor dan tanggal yang menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap bentuk administrasi berkas.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, penelusuran juga mencakup aspek administrasi pengajuan dan penerbitan dokumen, termasuk persyaratan teknis pertambangan serta lingkungan hidup yang berkaitan dengan proses perizinan.
Yohanes Jelaskan Latar Belakang Nama Koperasi
Dalam kesempatan yang sama, Yohanes menjelaskan bahwa penggunaan nama Patriot Pensiunan TNI Polri dalam identitas koperasi merupakan gagasan pribadinya.
Ia mengaitkan pilihan nama tersebut dengan latar belakang keluarganya sebagai anak seorang pensiunan aparat TNI-Polri.
Sementara itu, status badan hukum dan hubungan kelembagaan koperasi mengacu pada dokumen pendirian serta ketentuan yang berlaku.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan konsekuensi hukum apabila dokumen tersebut dinilai bermasalah, Yohanes menyatakan akan memerintahkan pencabutan.
“Kalau SIUP IUP palsu ini berisiko hukum akan saya perintahkan segera dicabut,” ujarnya.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar