MDT Peringatkan Kapolres Jangan Jadi Pelindung Mafia Tanah
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- visibility 292
- comment 0 komentar
- print Cetak

Martin Daniel Tumbelaka (MDT)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM— Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka (MDT) mengingatkan seluruh jajaran kepolisian, terutama para Kapolres, agar tidak memberi ruang bagi praktik mafia tanah maupun keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung aktivitas tersebut.
Peringatan itu disampaikan MDT pada Rabu (7/10/2026) di tengah masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait konflik dan dugaan kejahatan pertanahan yang membutuhkan kepastian serta perlindungan hukum dari aparat negara.
MDT menegaskan, kepolisian memiliki posisi strategis dalam memastikan proses penegakan hukum di bidang pertanahan berjalan objektif.
Karena itu, setiap anggota Polri yang terbukti memberikan perlindungan, fasilitas, atau bantuan kepada pihak yang menjalankan praktik mafia tanah harus dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme disiplin maupun etik yang berlaku.
“Para Kapolres di seluruh Indonesia saya ingatkan, jangan sampai ada anggota yang menjadi beking mafia tanah. Kalau terbukti, tindak tegas,” tegas MDT.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks perhatian Komisi III DPR RI terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, termasuk pengaduan mengenai sengketa penguasaan tanah, keabsahan dokumen pertanahan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyelesaian perkara.
Menurut MDT, persoalan pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hak warga negara.
Aparat penegak hukum, kata dia, harus memastikan setiap laporan diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan kekuatan ekonomi, hubungan kekuasaan, ataupun pengaruh pihak tertentu.
Ia secara khusus menyoroti posisi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah sebagai dokumen legal yang semestinya memperoleh perlindungan hukum.
Sertifikat, menurut MDT, tidak boleh dengan mudah dikesampingkan melalui klaim sepihak atau penggunaan dokumen yang keabsahannya masih harus diuji.
Karena itu, apabila terdapat laporan mengenai dugaan praktik mafia tanah, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dengan menelusuri asal-usul hak, riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari suatu transaksi atau penguasaan tanah.
MDT juga mengaitkan penguatan pengawasan internal tersebut dengan kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Ia berharap agenda pembenahan institusi Polri diterjemahkan sampai ke tingkat kewilayahan sehingga tidak terdapat ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota.
Dalam perspektif penegakan hukum, keterlibatan aparat sebagai pelindung praktik ilegal bukan hanya berpotensi merusak proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, MDT mendorong para Kapolres melakukan pengawasan melekat terhadap personel di wilayah masing-masing serta memastikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan mafia tanah ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan.
Ia menekankan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku di lapangan.
Penegakan hukum juga harus mampu mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak yang memberikan akses, perlindungan, informasi, atau kemudahan kepada aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Kalau ada anggota yang terbukti terlibat, jangan dilindungi. Proses sesuai aturan,” tegas MDT.
Sikap tersebut sekaligus menempatkan persoalan mafia tanah sebagai isu yang membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, instansi pertanahan, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sementara hak masyarakat atas kepastian hukum wajib mendapatkan perlindungan negara.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar