Soal Biaya Studi UKIT Tembus Rp10 Juta APH dan Kemdiktisaintek Didesak Turun Tangan
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Pusat Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) di Kakaskasen, Tomohon Utara, Sulawesi Utara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONEWS5.COM – Badai keresahan tengah melanda Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT). Kebijakan pembiayaan penyelesaian studi mahasiswa Fakultas Teologi yang ditengarai melambung hingga Rp10 juta menuai sorotan tajam.
Tak sekadar gejolak internal kampus, persoalan yang kini viral di media sosial tersebut memantik desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) segera melangkah menelusuri dugaan kejanggalan di balik penetapan tarif tersebut.
Gelombang keberatan memuncak setelah para mahasiswa dan orang tua merasa terbeban berat oleh biaya yang membengkak drastis di penghujung masa studi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, skema pembiayaan baru ini mencakup biaya ujian proposal skripsi sebesar Rp2 juta, ujian skripsi Rp5 juta, serta dana bimbingan dosen sebesar Rp3 juta.
Padahal pada periode sebelumnya, total biaya penyelesaian studi hanya berada di angka Rp6,25 juta, yakni Rp1,75 juta untuk proposal dan Rp4,5 juta untuk ujian skripsi tanpa pembebanan terpisah honor bimbingan.
Lonjakan mendadak ini ditambah pengeluaran mandiri seperti pencetakan dokumen dan buku cetak membuat banyak pihak mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban serta dasar hukum kenaikan tersebut.
Dampak sosial dari isu ini turut memancing perhatian Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara.
Eddy, perwakilan LIN Sulut, menegaskan di Manado pada Senin (19/10/2026) bahwa APH perlu melakukan telaah mendalam jika terdapat indikasi awal yang didukung bukti memadai.
Penelusuran terhadap dokumen penetapan tarif, bukti setoran, hingga audit mekanisme pengelolaan dana dinilai krusial untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar atau penyimpangan yang mengabaikan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang asas keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Di sisi lain, Kemdiktisaintek diimbau tidak tinggal diam untuk segera mengaudit aspek administratif kampus.
Evaluasi ini penting guna menjamin agar kebijakan pembiayaan perguruan tinggi tidak berujung menjadi tembok penghalang bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk meraih gelar sarjana.
Aspirasi mendesak juga disuarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UKIT di bawah pimpinan Valencia Talumewo bersama Ketua DPM Fakultas Teologi, Gitftheo Bororing, S.Th. Selain menuntut evaluasi ulang atas komponen biaya bimbingan,
DPM meminta komitmen keadilan bagi mahasiswa yang terdampak, termasuk kepastian skema penyesuaian (refund) apabila kelak terbukti ada kelebihan atau perubahan tarif yang tak sah.
Namun, di tengah tingginya desakan publik, transparansi dari pimpinan kampus justru masih menjadi tanda tanya besar.
Dekan Fakultas Teologi UKIT, Pdt. Dr. Denny Adri Tarumingi, M.Pd.K., saat dikonfirmasi via pesan pada Jumat (9/10/2026), hanya menyebutkan bahwa klarifikasi resmi akan disampaikan oleh DPM Universitas usai pertemuan bersama Rektorat.
Hingga berita ini diturunkan, dasar hukum penetapan tarif penyelesaian studi sebesar Rp10 juta beserta rincian pertanggungjawaban penggunaannya masih belum mendapatkan penjelasan yang terang.
Kepastian mengenai hal tersebut kini dinantikan oleh segenap civitas academica UKIT dan masyarakat Sulawesi Utara.
Saat wartawan media ini menghubungi Dekan Fakultas Teologi UKIT untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan biaya tersebut, pihak dekan menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki kegiatan dan meminta agar konfirmasi dilakukan keesokan harinya.
“Saya masih ada kegiatan, besok saja,” jawab Dekan saat dihubungi wartawan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar penetapan tarif, rincian komponen biaya, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaannya belum diperoleh.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak UKIT untuk memberikan penjelasan guna memastikan pemberitaan yang berimbang.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar